Kemenag Rohil Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Dan Zakat Harta

Rabu, 22 Juni 2016 | 17:25:59 WIB

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan Qimat zakat Fitrah dan zakat Harta. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirimkan ketetapan ini keseluruh kantor urusan agama (KUA) dan Unit pengelola zakat (UPZ) serta pengurus Masjid dan Musala yang ada dirohil. "Surat edarannya sudah kita siapkan dengan nomor B-2395/KK.04.8/1/HK.03.1/IV/2016 tentang Qimat zakat fitrah dan zakat harta. Yang jelas surat edaran ini tetap kita kirim kepada setiap KUA, UPZ, dan pengurus masjid dan musala dengan tujuan agar seragam dalam pelaksanaannya, "kata Kakan Kemenag Rohil, H Agustiar SAg, Rabu (22/6) di Bagansiapiapi. Ia mengatakan, zakat fitrah dilaksanakan sesuai menurut hukum fiqih yaitu satu Zha'in atau satu gantang makanan yang mengenyangkan. "satu Zha'in atau gantang sama dengan 10 kaleng susu cap nona. Jika diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 Kilogram. Nah, apabila dibayar dengan uang maka harus sesuai dengan harga beras dipasar, "jelas Agustiar. Sebagai patokan harga beras dikota Bagansiapiapi dengan rincian untuk beras Solok cap payung harga perkilogramnya Rp13.000. Nah, Jika dikalikan 2,5 Kilogram maka jumlah zakat yang harus dibayar sebesar Rp32.500. Kemudian untuk beras jenis ramos/ miki/  KKB perkilogramnya seharga Rp12.000 bila dikalikan 2,5 kilogram maka zakat yang di keluarkan sebesar Rp30.000. Untuk beras jenis sigudang katanya perkilogramnya seharga Rp11.000 bila dikalikan 2,5 kilogram maka zakat yang dikeluarkan Rp27.500. Kemudian untuk beras jenis IR/ Srikuning/ kalus perkilogramnya seharga Rp10.000 dan bila di kalikan 2,5 maka zakat fitrah yang harus di keluarga sebesar Rp25.000. Semetara untuk beras jenis terendah adalah beras bulog dengan harga perkilogramnya Rp8.000 dan bila dikalikan 2,5 kilogram maka zakat yang harus di keluarga Rp20.000, "terang Agustiar. Sedangkan untuk zakat harta, nisab emas 85 gram (23 chi) haul setahun dan di keluarga 2.5 persen, nisab uang senilai dengan nisab emas Rp45.000.000 dan di keluarkan 2.5 persen (pelaksanaan zakat harta/Mal sangat di anjurkan langsung di tunaikan pada badan amil zakat nasional (Baznas) Rohil dan atau pada unit pengumpulan zakat (Upz) Kecamatan masing-masing. "kita telah minta amil zakat masjid/ mushola agar nantinya dapat melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah/ harta paling lambat tangal 10 syawal 1437 hijriah/ 2016 masehi kepada Baznas Rohil dan atau Kantor Kua di Kecamatan masing-masing untuk di teruskan ke kantor Kemenag Rohil Rohil, "harap Agustiar. (zal)

Terkini