Bupati Rohil Keluarkan Surat Edaran Kantibmas Umum Selama Ramadhan

Jumat, 26 Mei 2017 | 08:07:17 WIB
Bupati Rokan Hilir Suyatno

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) umum khususnya untuk menjaga ke khidmatan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa 1438 Hijriyah tahun 2017 Masehi. SE itu diedarkan kepada seluruh pemilik usaha baik perhotelan, warkop, Rumah Makan, dan tempat hiburan permainan yang ada di kabupaten Rokan Hilir.

Demikian disampaikan Bupati Rohil, H Suyatno AMp, Kamis (25/5) kemaren. Didalam SE itu terdapat tujuh (7) poin yang harus dipatuhi dan di indahkan, apabila SE itu dikangkangi maka akan diberikan sangsi tegas hingga pencabutan surat izin usahanya. "Sikap saling menghargai dan menghormati antar sesama selama ini harus senantiasa dijaga dengan baik, karena dengan begitu kita bisa bersama membangun daerah yang kita cintai ini," Ajaknya.

Dijelaskan Bupati, tujuh poin SE yang dikeluarkan tersebut yakni para pemilik cafe/panti pijat/salon/karoke/warnet/dan tempat permainan game dilarang menyelenggarakan hiburan atau aktifitas selama bulan suci ramadhan, yang kedua pemilik/pengelola restoran/rumah makan/warkop dihimbau untuk melaksanakan kegiatannya usahanya atau membuka usahanya seperti biasa dengan tidak menutup pintu atau memakai kain gorden sebagai penutup, diwajibkan membuat baliho atau himbauan dengan tulisan "hanya untuk non muslim".

Poin yang ketiga pemilik hotel, penginapan maupun wisma dilarang menerima atau menyediakan pekerja seks komersial (PSK) untuk melakukan perbuatan prostitusi. Selanjutnya dalam menghadapi iven nasional ritual bakar tongkang (RBT) pada tanggal 09-11 Juni khusus pelaksanaan hiburan malamnya dapat dilaksanakan setelah sholat tarawih. Poin kelima bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer muslim dilarang duduk dan makan dirumah makan dan warkop pada pagi dan siang hari selama bulan ramadhan.
Selama bulan ramadhan satuan polisi pamong praja daerah dan perlindungan masyarakat akan melaksanakan razia dan patroli rutin dengan melibatkan OPD BKDSDM, Inspektorat rohil dan aparat kepolisian. Sementara poin terakhir apabila poin 1,2,3,5 tersebut tidak di indahkan sebagaimana mestinya akan dilakukan penertiban oleh satpol PP dan perlindungan masyarakat rohil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengatakan selain dari tujuh poin tersebut, hal-hal lain yang dianggap mengganggu kantibmas dan ke khusukkan puasa harus dijaga secara sama-sama dijaga. "Sikap menghormati dan menghargai antar sesama adalah cerminan dari masyarakat kita yakni masyarakat rokan hilir," Pungkasnya. (zal)

Terkini