Sesuai PP No.7 Tahun 1999, Bupati Rohil Larang Konsumsi dan Jual Telur Penyu

Senin, 24 Juli 2017 | 07:16:49 WIB
Penyu bertelur

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Pemerintah kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi, apalagi menjual telur penyu yang ada dipulau jemur, kecamatan Pasir Limau kapas (Palika). Pasalnya, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999, penyu merupakan salah satu satwa yang harus dilindungi dinegeri ini.

Demikian hal ini disampaikan oleh Bupati Rohil, H Suyatno AMp, akhir pekan lalu, di Bagansiapiapi. Ia mengatakan mulai saat ini masyarakat dilarang mengkonsumsi dan menjual telur penyu hija yang habitat hidupnya dipulau jemur. Untuk itu ia meminta dinas perikanan (Diskan) rohil untuk kembali memprogramkan penangkaran penyu.

"Memang beberapa tahun terakhir penangkaran penyu sudah tidak dianggarkan lagi dananya. Untuk itu tahun ini kita akan memprogramkannya lagi dengan meminta OPD terkait membuat proposal untuk penangkaran penyu yang nantinya setelah menetas tukiknya akan dilepas dilautan," Kata Suyatno.

Larangan terkait konsumsi dan menjual telur penyu ini aturannya sangat jelas yakni sesuai dengan PP nomor 7 tahun 1999 yang mengatur perlindungan enam jenis penyu di indonesia. Disamping itu, adanya juga pasal 21 ayat 2 dan ppasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang larangan dan sangsi bagi pemburu, pedagang, serta pemelihara satwa liar yang dilindungi.

"Penyu salah satu satwa yang dilindungi, Jadi kita minta penyu-penyu yang ada dipulau jemur untuk diawasi dan jangan sampai ada yang menjual telurnya," Pinta Suyatno sembari meminta kerjasama semua pihak terutama petugas yang bertugas dipulau jemur. (zal)

Terkini