BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) tahun ini telah berhasil meningkatkan kinerja khususnya dalam pengelolaan keuangan. Hal ini terbukti dengan diraihnya predikat wajar dengan pengecualian (WDP) berdasarkan Perolehan poin yang didapat dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau tahun 2016 lalu.
Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Rohil, Drs Jamiluddin ketika menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2016, dalam sidang paripurna DPRD Rohil, Selasa (25/7) siang kemarin. Sidang Paripurna itu dibuka Wakil Ketua DPRD Rohil Drs Syarifuddin MM didampingi dua wakil ketua lainnya yakni Suyadi SP dan Abdul Kosim SE.
Wabup Jamiluddin juga menyampaikan kalau realisasi pengelolaan keuangan daerah tahun 2016 lalu berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi keterbatasan keuangan daerah. Namun demikian, Pemkab Rohil berupaya agar pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan program pembangunan yang telah disusun.
"Kami (pemkab'red) terus lakukan upaya dengan semaksimal mungkin supaya pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan arah pembangunan yang telah disusun, meskipun harus menempuh jalur dengan pihak ketiga," sebutnya.
Berdasarkan kajian dari inspektorat serta pemeriksaan dari BPK-RI Propinsi Riau sebut mantan wakil ketua DPRD Rohil itu, kalau pengelolaan keuangan serta aset daerah masih dikategorikan wajar dengan pengecualian (WDP).
Usai menyampaikan hasil laporan, Wabup menyerahkan berkas LKPj 2016 kepada wakil ketua DPRD Rohil Syarifuddin. Selanjutnya agenda sidang dilanjutkan dengan rencana pembahasan rancangan KUA PPAS tahun 2018, serta penyampaian ranperda inisiatif DPRD Rohil tentang pelaksanaan administrasi pimpinan anggota DPRD Rohil.
Wabup penyampaian KUA-PPAS dan berharap tahun 2018 nanti secara bersama akan dilakukan pembahasan dan disepakati DPRD dengan Pemkab Rohil.‎ KUA-PPAS yang disampaikan ini memuat gambaran prediksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 nantinya.
Dikatakan, untuk pendapatan diperkirakan sebesar Rp 1.327.126.46.123 yang terdiri dari PAD diperkirakan sebesar Rp 106.24.520.721.000. Dana perimbangan diperkirakan sebesar Rp 1.8.617.56.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp 212.484.469.401.
Berdasarkan asumsi pendapatan daerah tersebut, dialokasikan sepenuhnya untuk kebijakan umum anggaran belanja daerah tahun anggaran 2018 dengan perkiraan
Belanja tidak langsung yaitu belanja gaji dan tunjangan ASN, belanja Bankeu kepala pemerintahan desa, belanja hibah, bantuan sosial, dan dana tidak terduga sebesar Rp 802.222.11.571. Belanja langsung yang dialokasikan pada program kegiatan OPD sebesar Rp 524.904.34.560.
Ia berharap kerjasama yang telah terbina antara eksekutif dan legislatif yang harmonis selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan guna melanjutkan pembangunan segala sendi kehidupan sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat dan merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di rohil. (zal)
Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Rohil, Drs Jamiluddin ketika menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2016, dalam sidang paripurna DPRD Rohil, Selasa (25/7) siang kemarin. Sidang Paripurna itu dibuka Wakil Ketua DPRD Rohil Drs Syarifuddin MM didampingi dua wakil ketua lainnya yakni Suyadi SP dan Abdul Kosim SE.
Wabup Jamiluddin juga menyampaikan kalau realisasi pengelolaan keuangan daerah tahun 2016 lalu berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi keterbatasan keuangan daerah. Namun demikian, Pemkab Rohil berupaya agar pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan program pembangunan yang telah disusun.
"Kami (pemkab'red) terus lakukan upaya dengan semaksimal mungkin supaya pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan arah pembangunan yang telah disusun, meskipun harus menempuh jalur dengan pihak ketiga," sebutnya.
Berdasarkan kajian dari inspektorat serta pemeriksaan dari BPK-RI Propinsi Riau sebut mantan wakil ketua DPRD Rohil itu, kalau pengelolaan keuangan serta aset daerah masih dikategorikan wajar dengan pengecualian (WDP).
Usai menyampaikan hasil laporan, Wabup menyerahkan berkas LKPj 2016 kepada wakil ketua DPRD Rohil Syarifuddin. Selanjutnya agenda sidang dilanjutkan dengan rencana pembahasan rancangan KUA PPAS tahun 2018, serta penyampaian ranperda inisiatif DPRD Rohil tentang pelaksanaan administrasi pimpinan anggota DPRD Rohil.
Wabup penyampaian KUA-PPAS dan berharap tahun 2018 nanti secara bersama akan dilakukan pembahasan dan disepakati DPRD dengan Pemkab Rohil.‎ KUA-PPAS yang disampaikan ini memuat gambaran prediksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 nantinya.
Dikatakan, untuk pendapatan diperkirakan sebesar Rp 1.327.126.46.123 yang terdiri dari PAD diperkirakan sebesar Rp 106.24.520.721.000. Dana perimbangan diperkirakan sebesar Rp 1.8.617.56.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp 212.484.469.401.
Berdasarkan asumsi pendapatan daerah tersebut, dialokasikan sepenuhnya untuk kebijakan umum anggaran belanja daerah tahun anggaran 2018 dengan perkiraan
Belanja tidak langsung yaitu belanja gaji dan tunjangan ASN, belanja Bankeu kepala pemerintahan desa, belanja hibah, bantuan sosial, dan dana tidak terduga sebesar Rp 802.222.11.571. Belanja langsung yang dialokasikan pada program kegiatan OPD sebesar Rp 524.904.34.560.
Ia berharap kerjasama yang telah terbina antara eksekutif dan legislatif yang harmonis selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan guna melanjutkan pembangunan segala sendi kehidupan sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat dan merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di rohil. (zal)