BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Masih ingat dengan korban yang bernama Yanti alias Iyet (55), Nenek paruh baya yang tinggal di jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko yang tewas terpanggang di dalam kios minyak miliknya yang berada dijalan Sei Garam, pada selasa (18/7) pukul 05.20 lalu.
Ternyata tewasnya nenek tersebut bukanlah karena kelalaian yang berasal dari anti nyamuk maupun listrik. Akan tetapi korban terlebih dahulu dibunuh dengan seutas tali nilon hingga tewas dan kemudian kios terbakar akibat adanya tumpahan minyak bensin yang membuat Jasad korban ikut terpanggang.
Atas kejadian itu, pihak polsek bangko melakukan olah tempat Kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui kebakaran kios tersebut. Dari hasil pengembangan itu polsek bangko berhasil mengungkap apa sebab dan akibat dari kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Yan Efriza alias Ijep Bin Indra Ali (34), warga Jalan Utama, Bagan Barat.
"Berdasarkan penyelidikan dan mencatat saksi dan mencari bukti yang dapat dijadikam petunjuk, bahwa kebakaran itu terjadi karena faktor kesengajaan. Dengan adanya bukti petunjuk tersebut team opsnal polsek bangko langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dengan ciri ciri yang di ketahui di peroleh informasi bahwa di duga pelaku bernama Yan Efriza yang sehari hari dipanggil dengan nama Ijep," Kata Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi SIk, Minggu (30/7) dimapolsek Bangko.
Dikatakan, Hal ini juga di perkuat setelah kejadian tersebut yang di duga pelaku, Ijep tidak pernah lagi kelihatan di rumahnya maupun kota bagansiapiapi. Dengan adanya petunjuk petunjuk yang cukup kuat team opsnal polsek bangko tetap melakukan penyelidikan secara mendalam dan di ketahui bahwa pelaku sedang berada di kecamatan lubuk alung kabupaten Padang pariaman, propinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari rabu (26/7) sekira pukul 01.00 wib dengan di lengkapi sprintgas dan sprintkap Kapolsek Bangko memerintahkan unit opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh panit reskrim Polsek Bangko, Iptu Yuliardi untuk segera mengamankan dan menangkap pelaku di kecamatan Lubuk alung.
Dengan bekal informasi dan kemampuan anggota opsnal di lapangan team opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke TKP.
Alhasil pada hari jumat (28/7) pelaku berhasil di tangkap dan di amankan serta segera di bawa pulang ke Mapolsek Bangko. Hasil interogasi kepada pelaku, pelaku mengakui tindak pidana yang telah di lakukan olehnya.
Dan pelaku juga menjelaskan secara singkat bahwa pada malam kejadian tersebut pelaku memang berniat untuk melakukan pencurian di kios minyak Yanti, setelah pelaku masuk ke dalam kios tersebut dan hendak mengambil uang di dalam kaleng namun aksi pelaku di ketahui oleh korban dan dengan segera pelaku langsung mengambil seutas tali rapia dari dalam kantong celananya dan langsung mengalungi dan menjerat tali tersebut keleher korban.
Disaat korban meronta meronta kesakitan, tangan korban menyentuh jeregen jeregan yang berisikan minyak bensin sehingga jerigen jerigen tersebut terjatuh dan mengeluarkan bau bensin serta langsung menimbulkan api dan asap yang tebal. Melihat api dan juga asap yang tebal pelaku langsung melepaskan korban yang mulai tidak menyadarkan diri dan langsung ingin mengambil sepeda motor yang ada di dalam kios, di karenakan api dan asap yang tebal pelaku tidak melanjutkan niatnya untuk mengambil sepeda motor tersebut dan hanya mengambil uang yang ada di dalam kaleng beserta HP merk nokia type 1280 milik korban dan langsung melarikan diri ke arah jalan sungai garam.
Atas kejadian tersebut tersangja akan dijerat dengan pasal 365 ayat (3) jo 338 jo 340 KUHP. Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 keping atas seng bekas terbakar, 1 keping kayu bekas terbakar, 1 unit kereta bekas terbakar, 1 unit Hanphon milik korban, sisa uang korban Rp7000 dari Rp570.000 yang diambil tersangka, 1 buaj topi, 1 helai baju kaos, 1 helai celana Jeans, 1 pasang sendal jepit, Seutas tali nilon, 1 buah gembok bekas terbakar, 1 helai pakaian korban bekas terbakar. (zal)
Ternyata tewasnya nenek tersebut bukanlah karena kelalaian yang berasal dari anti nyamuk maupun listrik. Akan tetapi korban terlebih dahulu dibunuh dengan seutas tali nilon hingga tewas dan kemudian kios terbakar akibat adanya tumpahan minyak bensin yang membuat Jasad korban ikut terpanggang.
Atas kejadian itu, pihak polsek bangko melakukan olah tempat Kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui kebakaran kios tersebut. Dari hasil pengembangan itu polsek bangko berhasil mengungkap apa sebab dan akibat dari kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Yan Efriza alias Ijep Bin Indra Ali (34), warga Jalan Utama, Bagan Barat.
"Berdasarkan penyelidikan dan mencatat saksi dan mencari bukti yang dapat dijadikam petunjuk, bahwa kebakaran itu terjadi karena faktor kesengajaan. Dengan adanya bukti petunjuk tersebut team opsnal polsek bangko langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dengan ciri ciri yang di ketahui di peroleh informasi bahwa di duga pelaku bernama Yan Efriza yang sehari hari dipanggil dengan nama Ijep," Kata Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi SIk, Minggu (30/7) dimapolsek Bangko.
Dikatakan, Hal ini juga di perkuat setelah kejadian tersebut yang di duga pelaku, Ijep tidak pernah lagi kelihatan di rumahnya maupun kota bagansiapiapi. Dengan adanya petunjuk petunjuk yang cukup kuat team opsnal polsek bangko tetap melakukan penyelidikan secara mendalam dan di ketahui bahwa pelaku sedang berada di kecamatan lubuk alung kabupaten Padang pariaman, propinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari rabu (26/7) sekira pukul 01.00 wib dengan di lengkapi sprintgas dan sprintkap Kapolsek Bangko memerintahkan unit opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh panit reskrim Polsek Bangko, Iptu Yuliardi untuk segera mengamankan dan menangkap pelaku di kecamatan Lubuk alung.
Dengan bekal informasi dan kemampuan anggota opsnal di lapangan team opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke TKP.
Alhasil pada hari jumat (28/7) pelaku berhasil di tangkap dan di amankan serta segera di bawa pulang ke Mapolsek Bangko. Hasil interogasi kepada pelaku, pelaku mengakui tindak pidana yang telah di lakukan olehnya.
Dan pelaku juga menjelaskan secara singkat bahwa pada malam kejadian tersebut pelaku memang berniat untuk melakukan pencurian di kios minyak Yanti, setelah pelaku masuk ke dalam kios tersebut dan hendak mengambil uang di dalam kaleng namun aksi pelaku di ketahui oleh korban dan dengan segera pelaku langsung mengambil seutas tali rapia dari dalam kantong celananya dan langsung mengalungi dan menjerat tali tersebut keleher korban.
Disaat korban meronta meronta kesakitan, tangan korban menyentuh jeregen jeregan yang berisikan minyak bensin sehingga jerigen jerigen tersebut terjatuh dan mengeluarkan bau bensin serta langsung menimbulkan api dan asap yang tebal. Melihat api dan juga asap yang tebal pelaku langsung melepaskan korban yang mulai tidak menyadarkan diri dan langsung ingin mengambil sepeda motor yang ada di dalam kios, di karenakan api dan asap yang tebal pelaku tidak melanjutkan niatnya untuk mengambil sepeda motor tersebut dan hanya mengambil uang yang ada di dalam kaleng beserta HP merk nokia type 1280 milik korban dan langsung melarikan diri ke arah jalan sungai garam.
Atas kejadian tersebut tersangja akan dijerat dengan pasal 365 ayat (3) jo 338 jo 340 KUHP. Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 keping atas seng bekas terbakar, 1 keping kayu bekas terbakar, 1 unit kereta bekas terbakar, 1 unit Hanphon milik korban, sisa uang korban Rp7000 dari Rp570.000 yang diambil tersangka, 1 buaj topi, 1 helai baju kaos, 1 helai celana Jeans, 1 pasang sendal jepit, Seutas tali nilon, 1 buah gembok bekas terbakar, 1 helai pakaian korban bekas terbakar. (zal)