Pedagang Ikan Di Bagansiapiapi Dibekuk Polisi Nyambi Jualan Sabu

Selasa, 05 Desember 2017 | 06:15:17 WIB

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Tak disangka, Ilham alias Cuam yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang ikan yang ramah di Pasar Datuk Rubiah, Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memiliki kerja ganda menjadi penjual narkoba jenis sabu. Akibatnya, pria 41 tahun yang harusnya berulang tahun bertepatan dengan 1 Januari ini terpaksa melewatkan pergantian tahun di ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko.

“Tersangka diamankan Minggu (3/12) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Undung Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko,” ujar Kapolsek Bangko Kompol Agung Tri Adiyanto, SIk didampingi Kanitreskrim Iptu D Raja Napitupulu di Bagansiapiapi, Senin (4/12).

Polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba dikediaman Cuam, setelah itu Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapat.

Berbekal sprintgas, penangkapan dan sprint geledah anggota opsnal yang di pimpin Kanitreskrim menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan lidik. Dari lidik dilapangan sekitar pukul 23.00 WIB berhasil diamankan tersangka Cuam dengan disaksikan RT setempat serta dilakukan penggeledahan.

Diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar diduga berisi sabu, satu timbangan digital, satu bungkus kantong plastik hitam, satu lembar tisu putih dan satu handphone. Dari penimbangan barang bukti diketahui seberat 19.55 gram, selanjutnya dari sebanyak itu akan disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan laboratorium.

Kanitreskrim Polsek Bangko menambahkan, barang bukti yang ditemukan cukup banyak dengan taksiran senilai Rp30 jutaan. “Dari sabu sebanyak itu setidaknya polisi sudah berhasil menyelamatkan ratusan orang dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Iptu D Raja Napitupulu. (rls/zal)

Terkini