Bupati Suyatno Minta Mendagri Tinjau Ulang Peraturan Hibah Bansos

Senin, 25 Januari 2016 | 09:03:30 WIB

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Terkesan mempersulit penyaluran bantuan untuk anak yatim di Rohil, Bupati Rohil H Suyatno meminta Mendagri untuk meninjau kembali peraturan nomor 32 tahun 2011 dan nomor 39 tahun 2012 tentang tahapan pencairan dana hibah dan bansos. Pasalnya, bantuan untuk anak yatim sesuai dengan prosedur harus disalurkan melalui pihak yayasan atau panti asuhan.

"hal ini sangat bertolak belakang sekali dengan permendagri tersebut, karena anak yatim dirohil kebanyakan tinggal bersama sanak keluarganya, dengan keadaan ini tentunya kita tidak bisa mencairkan dana untuk anak yatim tersebut, "kata Bupati Rohil, H Suyatno Amp, akhir pekan lalu, di Bagansiapiapi.

Dikatakan Suyatno, dirinya mendapatkan laporan dari pelaksana tugas (Plt) sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan kalau sedang dijakarta untuk menghadiri pertemuan dengan mendagri untuk membahas tentang aturan hibah dan bansos. "mudah-mudahan saja ada solusi atas penyaluran dan hibah dan bansos tersebut, "harapnya.

Diterangkan, Anak yatim yang tinggal dipanti atau yayasan dirohil jumlahnya hanya dibawas 5 persen. sementara siswanya kebanyakan tinggal dirumah sanak familinya. "kita menganggarkan bantuan untuk anak yatim setiap tahun di APBD, namun ditahun 2015 lalu bantuan itu sangat sulit disalurkan, "katanya.

Selain bantuan untuk anak yatim, Suyatno juga mengatakan kesulitan untuk memberikan bantuan untuk rumah ibadah berupa masjid dan musala karena harus memiliki badan hukum. "Pertanyaannya apakah rumah ibadah kita semua ada badan hukum, tentunya ini juga menyulitkan kita untuk memberikan banyuan untuk rumah ibadah, "ujarnya.

Orang nomor satu di Rokan Hilir ini juga meminta agar kebijakan yang dibuat pusat hendaknya sesuai dengan kondisi dilapangan. "Kita setuju peraturan dibuat agar mencegah terjadinya penyelewengan, Namun untuk poin anak yatim dan rumah ibadah serta membantu masyrakat miskin agar diberikan kelonggaran agar bisa dibantu, "Pungkasnya. (zal)

Terkini