BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) saat ini gencar memberikan himbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat terkait bahaya dan cara memutuskan mata rantai penyebaran corona virus disease (covid-19). Himbauan itu mulai dari penempelan selembaran kertas hingga menurunkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan perlindungan masyarakat untuk melakukan patroli rutin mulai dari pagi, siang dan malam.
Bupati Rohil, H Suyatno AMp mengatakan kalau Pemkab Rohil sudah mengeluarkan surat edaran 331.1-730.182.1/IV/2020/93, tentang antisipasi penyebaran covid-19 dikabupaten Rokan Hilir.
"Surat edaran itu sudah ditempelkan oleh petugas gabungan saat melakukan patroli ditempat usaha yang ada dibagansiapiapi," Katanya.
Bupati menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, waspada dan tidak menyebarkan informasi terkait covid-19 yang tidak dapat dipastikan kebenarannya atau HOAK.
Kemudian pemilik atau pengelola warnet, tempat karoke, dan hiburan malam lainnya mengumpulkan orang banyak untuk menutup sementara kegiatan usahanya sampai situasi yang diinformasikan kembali, tekait perkembangan covid-19 di rohil.
Kemudian bagi pemilik usaha warung kopi, rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya silahkan buka usahanya dengan memperhatikan aturan dari pemerintah.
"Silahkan buka usahanya, namun wajib ditutup sampai pukul 21.00 wib, hanya melayani pembeli dengan bungkusan dibawa pulang, tidak menyediakan tempat duduk, dan harus menyediakan han sanitizer atau tempat mencuci tangan didepan tempat usahanya," Pesan Suyatno. (zal)
Bupati Rohil, H Suyatno AMp mengatakan kalau Pemkab Rohil sudah mengeluarkan surat edaran 331.1-730.182.1/IV/2020/93, tentang antisipasi penyebaran covid-19 dikabupaten Rokan Hilir.
"Surat edaran itu sudah ditempelkan oleh petugas gabungan saat melakukan patroli ditempat usaha yang ada dibagansiapiapi," Katanya.
Bupati menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, waspada dan tidak menyebarkan informasi terkait covid-19 yang tidak dapat dipastikan kebenarannya atau HOAK.
Kemudian pemilik atau pengelola warnet, tempat karoke, dan hiburan malam lainnya mengumpulkan orang banyak untuk menutup sementara kegiatan usahanya sampai situasi yang diinformasikan kembali, tekait perkembangan covid-19 di rohil.
Kemudian bagi pemilik usaha warung kopi, rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya silahkan buka usahanya dengan memperhatikan aturan dari pemerintah.
"Silahkan buka usahanya, namun wajib ditutup sampai pukul 21.00 wib, hanya melayani pembeli dengan bungkusan dibawa pulang, tidak menyediakan tempat duduk, dan harus menyediakan han sanitizer atau tempat mencuci tangan didepan tempat usahanya," Pesan Suyatno. (zal)