Rohul (Beritaintermezo.com) - Oknum PNS Pemkab Rokan Hulu (Rohul) bertugas sebagai Staff UPTD Dikpora Kecamatan Kabun, berinisial JS (42), terancam dipecat jika memang terbukti bersalah melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun, berinisial AR atau sebut saja Melati.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul, Muhammad Zen, mengatakan jika terbukti bersalah, JS sudah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jika terbukti bersalah, bisa diberhentikan dia (JS). Pelanggaran yang dibuatnya sangat berat, tidak bisa ditolerir," tegas M. Zen kepada wartawan di Pasirpangaraian, Senin (20/6/16).
M. Zen menilai, prilaku tindakan cabul, apalagi dilakukan terhadap seorang siswi sudah sangat keterlaluan. Selain menodai masa depan siswi, tindakan dugaan pencabulan itu juga mencoreng dunia pendidikan.
Meski demikian, M. Zen menyerahkan proses hukum yang tengah dihadapi JS ke pihak Kepolisian, perkembangan perkaranya akan terus dipantau oleh dinas.
"Saya jamin sanksi paling berat akan dijatuhkan kalau memang dia (JS) terbukti bersalah. Sebab sudah mencoreng dan menciderai profesi PNS," terangnya.
Sebelumnya, oknum PNS UPTD Dikpora Kecamatan Kabun, dilaporkan oleh ayah Melati, berinisial BP (45) warga Afdeling VII PT. Padasa Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ke Polsek Tandun dengan tuduhan telah memerawani putrinya di dua lokasi.
Warga Desa Giti Kecamatan Kabun tersebut kemudian ditangkap polisi dipimpin Kapolsek Tandun AKP Artisal dan 3 personil, usai Shalat Jumat di Masjid Nur Amal Desa Giti, Kecamatan Kabun, Jumat (17/6/16) lalu.
Sesuai laporan polisi nomor : LP / 24 / VI / Sek Tandun, tanggal 16 Juni 2016, dugaan pencabulan dilakukan JS terhadap Melati berawal pada Sabtu (20/2/16) silam sekira pukul 13.00 WIB di Wisma Tapung Indah Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun.
Di wisma tersebut, Melati mengakui dua kali diajak berhubungan layaknya suami istri oleh JS, hingga dirinya tidak perawan lagi.
Hubungan keduanya tak sampai di situ. Pada Rabu (15/6/16) sekira pukul 09.30 WIB, JS kembali mengajak Melati bertemu di Simpang SMP Kabun. JS kemudian mengajak Melati ke Bangkinang dengan alasan akan memperbaiki handphone-nya yang rusak.
Setelah handphone selesai diperbaiki, JS mengajak Melati ke Pekanbaru, dan menginap semalaman di salah satu hotel. Namun di hotel itu, keduanya hanya satu kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dan keesokan harinya, Kamis (16/6/16), JS mengajak Melati pulang ke Kabun, dan baru tiba di rumah orang tuanya sekira pukul 07.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, BP merasa tidak senang dengan perbuatan JS terhadap putrinya. Oknum PNS ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tandun. JS sendiri sudah ditahan di Polsek Tandun.(Joh)
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul, Muhammad Zen, mengatakan jika terbukti bersalah, JS sudah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jika terbukti bersalah, bisa diberhentikan dia (JS). Pelanggaran yang dibuatnya sangat berat, tidak bisa ditolerir," tegas M. Zen kepada wartawan di Pasirpangaraian, Senin (20/6/16).
M. Zen menilai, prilaku tindakan cabul, apalagi dilakukan terhadap seorang siswi sudah sangat keterlaluan. Selain menodai masa depan siswi, tindakan dugaan pencabulan itu juga mencoreng dunia pendidikan.
Meski demikian, M. Zen menyerahkan proses hukum yang tengah dihadapi JS ke pihak Kepolisian, perkembangan perkaranya akan terus dipantau oleh dinas.
"Saya jamin sanksi paling berat akan dijatuhkan kalau memang dia (JS) terbukti bersalah. Sebab sudah mencoreng dan menciderai profesi PNS," terangnya.
Sebelumnya, oknum PNS UPTD Dikpora Kecamatan Kabun, dilaporkan oleh ayah Melati, berinisial BP (45) warga Afdeling VII PT. Padasa Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ke Polsek Tandun dengan tuduhan telah memerawani putrinya di dua lokasi.
Warga Desa Giti Kecamatan Kabun tersebut kemudian ditangkap polisi dipimpin Kapolsek Tandun AKP Artisal dan 3 personil, usai Shalat Jumat di Masjid Nur Amal Desa Giti, Kecamatan Kabun, Jumat (17/6/16) lalu.
Sesuai laporan polisi nomor : LP / 24 / VI / Sek Tandun, tanggal 16 Juni 2016, dugaan pencabulan dilakukan JS terhadap Melati berawal pada Sabtu (20/2/16) silam sekira pukul 13.00 WIB di Wisma Tapung Indah Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun.
Di wisma tersebut, Melati mengakui dua kali diajak berhubungan layaknya suami istri oleh JS, hingga dirinya tidak perawan lagi.
Hubungan keduanya tak sampai di situ. Pada Rabu (15/6/16) sekira pukul 09.30 WIB, JS kembali mengajak Melati bertemu di Simpang SMP Kabun. JS kemudian mengajak Melati ke Bangkinang dengan alasan akan memperbaiki handphone-nya yang rusak.
Setelah handphone selesai diperbaiki, JS mengajak Melati ke Pekanbaru, dan menginap semalaman di salah satu hotel. Namun di hotel itu, keduanya hanya satu kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dan keesokan harinya, Kamis (16/6/16), JS mengajak Melati pulang ke Kabun, dan baru tiba di rumah orang tuanya sekira pukul 07.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, BP merasa tidak senang dengan perbuatan JS terhadap putrinya. Oknum PNS ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tandun. JS sendiri sudah ditahan di Polsek Tandun.(Joh)