Satres krim Polsek Rokan IV Koto Tangkap Dua Orang Pengedar Ganja

Sabtu, 25 Februari 2017 | 14:03:15 WIB

Rohul (Beritaintermezo) - Dua Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering ADR (19) dan DK (20) berhasil diringkus oleh satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Rokan IV koto di Desa Tibawan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (25/2/2017). Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto, SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/ 15 /II/2017/Polda Riau/ Res Rohul/Sek Rokan, tgl 25 Februari 2017‎. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan Kertas buku Warna putih seharga masing masing Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), ungkapnya. Lebih lanjut, IPDA Suheri menjelaskan Kronologis Kejadian ‎Pada hari Jum'at (24/2/2017)  sekira pkl 22.30 Wib Kanit Reskrim bersama tiga orang anggota Reskrim mendapat Informasi bahwa di Desa Tibawan Kecamatan Rokan IV Koto sering terjadi Transaksi Narkoba. Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim dan tiga Pers  melakukan Pengintaian di TKP yang dimaksud  dan sesuai Ciri-Ciri nya maka Kanit reskrim dan Personil melakukan penangkapan terhadap ADF sebagai pembeli. Hasil pengembangan ADF mengaku barang tersebut dia dapat dari DK, dan selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap DK di lapangan bola kaki desa Tibawan dan menemukan daun ganja kering satu bungkus. Selanjutnya polisi langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek guna proses Penyidikan lebih lanjut," ungkap Paur Humas. (joh)

Terkini