Rohul (Beritaintermezo.com) - Seorang pria, LS (56), warga Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara, diduga sebagai calo pemalsuan administrasi kependudukan (Adminduk), ditangkap anggota Satuan Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul).
LS yang mengaku dirinya pendeta, ditangkap polisi Rabu (24/2/2016) sekitar pukul 11.30 Wib, di Kantor Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohul, di Pasir Pengaraian.
Dari keterangan Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, Kamis (25/2/2016) mengatakan, LS diduga calo pembuat Adminduk, baik Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, dan Akta Lahir untuk kepentingan pengurusan Adminduk di Kantor Disdukcapil Rohul.
Sebut Ipda Efendi, saat diperiksa dari tas LS polisi menemukan serta berhasil menyita 14 stempel, seperti stempel Kades Tambusai Utara, Kades Mahato, Kades Batang Kumu, Kades Sontang, Gereja HKBP, Gereja Bethany Medan Sumut, gereja Penyebaran Injil Batang Kumu.
Juga stempel Latino Santo Markus Keuskupan Sibolga, juga berbagai stempel atasnama bidan di Sumut, stempel Camat Kunto Darussalam, juga stempel Pemerintah Kabupaten Rohul.
Juga ada 1 bantalan cap merk Hero, 12 lembar formulir kosong permohonan KTP yang telah sudah diteken serta diberi cap (stempel) Camat juga Kades.
Diakui Ipda Efendi, berdasarkan keterangan pelaku LS, biaya yang diterima dari orang yang ingin mengurus Adminduk ke dirinya berpariasi. Untuk biaya pengurusan KK dikenakan Rp 200 ribu per lembarnya, biaya KTP Rp 100 ribu per lembar, akta Nikah Rp 200 ribu per lembar, sedangkan untuk Akta Lahir Rp 200 ribu per lembarnya.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Rohul, guna proses selanjutnya,” ungkap Ipda Efendi.
Berdasarkan informasi seorang warga di Rohul, Sihombing, diakuinya aksi yang dilakukan LS terbilang sudah lama. LS mengatakan untuk meyakinkan masyarakat, dirinya kerap mengaku seorang Pendeta.(joh)