Rohul (beritaintermezo.com) - Meski tidak memiliki izin, pengelola judi tembak ikan – ikan di Kabupaten Rokan Hulu masih tetap bebas beroperasi.
Salah satu lokasi judi tembak ikan yang belum pernah digrebek oleh aparat penegak hukum di desa pagar Mayang DK 2 SKPE Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Ditempat terpisah, seorang warga berinisial NL domisili diseputaran lokasi judi yang terletak di Desa Pagar Mayang DK2 Kecamatan Tambusai Utara, Senin (18/1/2021) mengatakan, Sudah hampir satu tahun lebih judi meja tembak ikan ada di Desa mereka, tapi hingga kini aparat penegak hukum seolah-olah masih tutup mata bagaikan tak peduli dengan masyarakat kecil ini.
"
Kalau judi meja tembak ikan itu masih dibiarkan dan bebas beroperasi, saya yakin akan banyak keluarga yang hancur dan berantakan gara gara judi tembak ikan itu di desa ini," ujarnya.
Untuk itu pihaknya meminta dan berharap ketegasan dari aparat penegak hukum dan jajarannya untuk segera menggerebek dan menutup bisnis judi yang selama ini merasa kebal hukum karena tidak pernah digrebek aparat penegak hukum.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH, Sa’at dimintai Statemennya terkait maraknya Perjudian Meja judi Ketangkasan Tembak Ikan atau yang lebih populer Judi Gelper di wilayah hukum Polres Rokan Hulu melalui Canal Aplikasi What’s Appnya mengatakan,
"Baik bang, akan kami tindak lanjuti bang dan sudah kami infokan sama kasatres dan kapolsek juga bang tks info dan masukannya," ungkap Kapolres melalui. (Joh)