PWI Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:08:53 WIB

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI yang digelar, Senin (5/5/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Kehadiran PWI yang dipimpin Ketua Umum Zulmansyah Sekedang untuk memberikan pandangan kritis terhadap Revisi UU Penyiaran.

RDPU yang mengangkat tema "Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU Penyiaran" turut menghadirkan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan  Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.

Dalam forum ini, Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang menyoroti sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak media dan jurnalisme digital.

"Perubahan regulasi harus mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers. Jangan sampai revisi UU Penyiaran menjadi alat pembungkaman," tegas Zulmansyah.

Pengurus yang ikut menghadiri RDPU tersebut Sekretaris Jenderal PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Bendahara Umum PWI Pusat Marthen Slamet, Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga PWI Pusat Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, Wakil Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Nurjaman Mochtar, dan Anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Fachri Muhammad.

Mereka secara kolektif menyuarakan pentingnya menjaga prinsip-prinsip kebebasan pers dan independensi media, terutama dalam lanskap penyiaran yang kini semakin kompleks dengan hadirnya platform digital dan streaming.

Perwakilan AJI dan AVISI pun menyampaikan pandangan serupa, menekankan risiko overregulasi dan perlunya pendekatan yang proporsional terhadap penyiaran multiplatform.

Komisi I DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi UU Penyiaran, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak publik atas informasi.***

Terkini