Nekat Mencuri Barang Majikan, ART Digelandang Polisi

Senin, 23 September 2019 | 13:16:13 WIB

LUBUKLINGGAU (Beritaintermezo.com) - MU alias Ati (35) warga Jl Waringin Lintas Rt 04 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau menginap di Hotel Prodeo Polres Lubuklinggau setelah diciduk Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Jumat (20/9/2019).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono,SIK,MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik, SH,MH mengatakan MU yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) terpaksa diamankan polisi karena nekat mencuri barang-barang di rumah majikannya.

TSK MU ditangkap atas laporan Hj Megawati (55) warga Jl Mangga Besar No 83 RT 04 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel.

“Awalnya korban sudah lama curiga, karena merasa telah berulang kali kehilangan barang-barangnya di dalam rumah”, jelas Kapolsek.

Kemudian kecurigaan korban memuncak pada hari Rabu (18/9/2019) lalu saat TSK MU berhenti tanpa konfirmasi kepada korban. Korban lalu mengajak saudaranya mendatangi rumah pelaku.

“Korban mengecek ke rumah Pelaku dan menemukan MU di rumahnya lalu mencari barang-barang milik korban yang hilang selama ini. Ternyata benar mereka menemukan beberapa barang bukti yang telah hilang selama ini”, beber AKP Horison.

Korban pun merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Lubuklinggau Utara. “Setelah mendapat laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan benar bahwa pencurian barang-barang yang hilang diambil pelaku”, terangnya.

Katim Opsnal Polsek Lubuklinggau Utara Aiptu Arahman bersama dengan personil unit Reskrim setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap TSK MU.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan kemudian pelaku dan korban dipertemukan untuk sama-sama melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku”, jelas Kapolsek.

Hasilnya, didapati beberapa barang bukti, yakni satu buah ambal warna Pink, lima buah jilbab, satu buah gorden, satu buah bantal bentuk love, delapan lembar baju wanita, satu lembar kain panjang warna cokelat corak batik, dua buah seprei kasur, satu buah dompet, enam buah sarung bantal, empat buah sarung bantal guling, satu buah selimut, dua buah celana jeans, tiga buah celana bayi, satu buah toples melamine dan satu lembar taplak meja plastik kecil warna.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 10,7 juta”, paparnya.

Setelah digeledah dan barang bukti ditemukan tersebut, saat dilakukan interogasi pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dengan sengaja mencuri barang-barang korban.

“Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Lubuklinggau Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan ditahan di sel tahanan wanita Polres Lubuklinggau”, pungkas Kapolsek.***(hen)

Terkini