PTPN IV Regional III Pastikan Realisasi Kemitraan di Kampar Capai 58 Persen

PTPN IV Regional III Pastikan Realisasi Kemitraan di Kampar Capai 58 Persen

Pekanbaru (BIac)-PTPN IV Regional III menyebut realisasi kemitraan perkebunan bersama masyarakat di Kabupaten Kampar telah mencapai 21 ribu hektare.

Luasan itu setara 58 persen dari kebun inti perusahaan di wilayah tersebut, jauh di atas batas minimal Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) atau kebun plasma sebesar 20 persen.
Penegasan itu disampaikan Tim Legal PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin di Pekanbaru, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut merespons aspirasi sejumlah warga Desa Kasikan dan Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar terkait proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Wahyu mengatakan, kemitraan bersama masyarakat sudah menjadi bagian dari perjalanan PTPN IV Regional III sejak awal berdiri. Skemanya beragam, mulai dari kebun plasma, Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), hingga kemitraan produktif bersama kelompok tani dan koperasi masyarakat.

Secara agregat, luas kebun kemitraan PTPN IV Regional III bersama masyarakat mencapai sekitar 56 ribu hektare. Sementara luas kebun inti perusahaan sekitar 71 ribu hektare.

"Jika dibandingkan, realisasi kemitraan tersebut setara sekitar 78 persen," kata Wahyu.

Angka itu menunjukkan realisasi kemitraan perusahaan secara keseluruhan sudah melampaui ketentuan minimal 20 persen dalam pembangunan kebun masyarakat.

Di Kampar, luas kebun inti PTPN IV Regional III tercatat sekitar 36 ribu hektare. Adapun kebun masyarakat mitra mencapai 21 ribu hektare.

"Dengan demikian, realisasi kemitraan di Kampar berada pada kisaran 58 persen. Angka ini menunjukkan secara keseluruhan realisasi kebun masyarakat di wilayah Kampar telah melampaui ketentuan minimal yang dipersyaratkan," ujar Wahyu.

Ia meminta perhitungan kewajiban kemitraan dilihat berdasarkan ketentuan serta cakupan wilayah administratif yang menjadi dasar perhitungan. Perhitungan tidak bisa dilakukan secara parsial dengan hanya mengambil satu desa sebagai acuan.

"Karena itu, kami perlu meluruskan pemahaman mengenai perhitungan kewajiban kemitraan. Data dan ketentuan yang menjadi dasar perhitungannya harus dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu wilayah desa," jelasnya.

Bagi PTPN IV Regional III, angka tersebut menjadi gambaran komitmen perusahaan dalam membangun ekonomi masyarakat melalui pola kemitraan. Meski realisasi secara kewilayahan sudah signifikan, pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional tetap berjalan.

Perusahaan membuka ruang kolaborasi bersama pemerintah daerah, masyarakat, kelompok tani, dan kelembagaan masyarakat. Programnya mencakup pemberdayaan ekonomi hingga kegiatan sosial.

Salah satunya bantuan ternak sapi produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi warga. PTPN juga menjalankan sembilan Program Bangun Desa yang menyasar infrastruktur, rumah ibadah, pendidikan, serta kebutuhan masyarakat lainnya.

"PTPN tetap berkomitmen membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Kami terbuka untuk berdialog dan mencari solusi bersama pemerintah daerah serta masyarakat, termasuk melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi yang dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan," tutur Wahyu.

Terkait kemitraan dan proses perpanjangan HGU, Wahyu berharap seluruh pihak mengedepankan data, aturan perundang-undangan, serta komunikasi konstruktif.

"Yang terpenting adalah kita melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. PTPN akan terus menjaga komitmen kemitraan sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional," katanya.***

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index