SMSI Riau Minta Permenkum Pelaporan PT Dikaji Ulang, Media Startup Terancam Kian Tertekan

SMSI Riau Minta Permenkum Pelaporan PT Dikaji Ulang, Media Startup Terancam Kian Tertekan

Pekanbaru (BIC)-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau mendesak Kementerian Hukum mengkaji ulang implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT). Regulasi tersebut dinilai berpotensi menambah beban operasional perusahaan pers daerah, terutama media startup yang masih berjuang bertahan di tengah tekanan industri digital.

Ketua SMSI Riau, Luna Agustin, menilai sebagian besar perusahaan media siber di daerah masih beroperasi dengan skala usaha setara UMKM. Kewajiban pelaporan tahunan melalui jasa notaris dengan biaya yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta setiap tahun menjadi beban baru bagi pelaku usaha media.

"Media startup saat ini menghadapi tantangan besar, mulai dari penurunan pendapatan iklan, persaingan dengan platform digital global, hingga meningkatnya biaya operasional. Jangan sampai regulasi baru justru semakin menjepit ruang gerak media lokal," kata Luna di Pekanbaru, Rabu (5/8).

Menurutnya, tujuan menciptakan tertib administrasi perusahaan memang penting. Namun, implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi riil industri media, khususnya perusahaan pers daerah yang memiliki sumber daya terbatas.

SMSI Riau menilai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kemudahan berusaha dan pemberdayaan UMKM semestinya juga tercermin dalam kebijakan terhadap industri pers. Media startup dipandang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital yang berkontribusi menciptakan lapangan kerja sekaligus menghadirkan informasi berkualitas bagi masyarakat.

Luna menegaskan media rintisan memiliki peran strategis menjaga keberagaman informasi, memperkuat demokrasi, serta menjadi ruang tumbuh jurnalisme lokal. Di sisi lain, tekanan bisnis semakin besar akibat dominasi platform digital global dan menurunnya pendapatan iklan media.

Karena itu, SMSI Riau meminta Kementerian Hukum membuka ruang dialog dengan organisasi perusahaan pers sebelum aturan diterapkan secara penuh. Dialog dinilai penting agar regulasi tetap memberikan kepastian hukum tanpa menghambat keberlangsungan media lokal.

Selain meminta evaluasi terhadap Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, SMSI juga mendorong lahirnya kebijakan yang lebih proporsional sesuai kemampuan perusahaan pers berskala kecil. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga pertumbuhan industri media nasional sekaligus memperkuat kebebasan pers yang bertanggung jawab.

"Media startup membutuhkan ruang tumbuh yang sehat. Jangan sampai kebijakan yang ada justru membuat media lokal semakin sulit berkembang," ujar Luna.***

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index