Bupati Nurdin Larang ASN Halal Bihalal saat Kerja

Selasa, 12 Juli 2016 | 09:16:07 WIB
Aunur Rafiq

KARIMUN (Beritaintermezo.com)-Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pegawai di lingkungan Pemkab Karimun untuk tidak menggelar halal bihalal pada jam dinas atau jam kantor. Jika hal itu dilakukan maka orang nomor satu di Kabupaten Karimun ini akan mengambil tindakan tegas.

 "Saya berpesan kepada seluruh SKPD bahwa tidak ada lagi kegiatan halal-bihalal pada jam-jam dinas, silakan melakukannya pada jam pulang kerja. Kalau jam pulang kerja ya silahkan saja melakukan kegiatan kunjung mengunjungi atau berhalal-bihalal. akan tetapi jika dilakukan juga pada jam dinas maka kita akan mengambil tindakan yang tegas," ucap Rafiq Senin (11/7) di halaman Kantor Bupati.

Dalam kesempatan itu, ia pun menuturkan tingkat kehadiran pegawai tahun ini usai cuti bersama lebaran Idul Fitri mengalami peningkatan mencapai 96 sampai 97 persen dari tahun sebelumnya. Hal itu menurutnya, merupakan sebuah peningkatan dan harus dapat ditingkatkan lagi. Bahkan harus mampu mencpai 100 persen.

"Bagi yang tidak hadir pada hari ini akan diberikan sanksi seusuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya jelas seperti surat peringatan, bahkan sampai dilambatkan kenailan pangkat dan lain sebagainya. Semua itu saya serahkan kepada Sekda serta Kepala BKD untuk melakukan pengecekan lagi," tegas Rafiq.

Dalam kesempatan itu, Rafiq mengharapkan agar ketidakhadiran pegawai tidak terulang setiap tahunnya pasca cuti bersama hari raya. Sehingga ia mengaku akan menegkkan aturan dengan tegas gua terciptanya suatu perubahan yang signifikan dan peningkat kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).(tambunan)

Terkini