Pengakuan Bupati Karimun Terkait Aktifitas Reklamasi Sejumlah Perusahaan Shipyard

Jumat, 29 Juli 2016 | 07:25:03 WIB
Ilustrasi

Karimun (Beritaintermezo.com) – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan aktivitas reklamasi yang dilakukan sejumlah perusahaan shipyard. Soalnya, wewenang pengelolaan sumber daya alam di laut berada pada pemerintahan provinsi.

"Sesuai UU nomor 23 tahun 2014, kewenangan provinsi untuk mengelola SDA di laut, paling jauh 12 mil diukur dari garis pantai. Artinya, izin untuk melakukan aktivitas reklamasi, ya berada di tangan provinsi, bukan daerah," tegas Rafiq, Selasa (26/7) kemarin.

Tegasnya, lanjut Rafiq, pemerintah daerah belum bisa berbuat banyak, meski DPRD telah menyurati agar menghentikan seluruh aktivitas reklamasi. Sebaliknya, pemerintah daerah tetap mendorong perusahaan yang melakukan aktivitas reklamasi di pantai Kabupaten Karimun segera mengurus, atau melengkapi dokumen berupa izin ke provinsi.

"Memang ada surat dari Pansus DPRD untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi yang kita terima. Tapi, kita tidak bisa berbuat banyak. Karena itu tadi, kewenangan pengeluaran izinnya berada di tangan provinsi," imbuh Rafiq.

DPRD Karimun melalui Panitia Khusus tentang Reklamasi telah menyurati bupati agar menghentikan seluruh aktivitas reklamasi yang berlangsung di Kabupaten Karimun. Selain merusak lingkungan, juga dikhawatirkan menghilangkan sejumlah pulau-pulau kecil yang berdekatan dengan lokasi reklamasi tersebut.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan beberapa poin ketentuan untuk perusahaan bisa dapat melakukan reklamasi. Pertama, pemerintah harus bisa menentukan zonasi atau titik-titik reklamasi. Kedua, menentukan material yang digunakan. Ketiga, harus ada perbandingan penguasaan lahan di darat, dan dari hasil penimbunan. Keempat, kriteria perusahaan yang akan melakukan reklamasi harus jelas. Kelima, bagaimana upaya perusahaan melakukan rehabilitasi lahan pasca pengambilan tanah untuk penimbunan.

Untuk menjawab rekomendasi Pansus DPRD, orang nomor satu di Bumi Berazam ini mengaku masih menunggu hasil gugatan uji materi (Yudicial Review) UU Nomor 23 tahun 2014 yang diajukan sejumlah kabupaten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan diterima, berarti seluruh kewenangan yang telah dilimpahkan ke provinsi dikembalikan ke daerah. Sehingga, pemerintah daerah lebih leluasa bergerak menentukan arah kebijakan.

"Kita harapkan, gugatan yudicial review terhadap UU nomor 23 tahun 2014 yang diajukan kabupaten senasib dengan Karimun dikabulkan MK. Sehingga pemerintah daerah bisa kembali mengelola daerahnya sesuai UU Otonomi Daerah," papar Rafiq. (bp/tambunan)

Terkini