Karimun (Beritaintermezo.com)-Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karimun memberikan denda sebesar Rp1 juta perhari kepada kontraktor CV Dwi Karya Aditama (DKA) . Hal itu karena pekerjaan Proyek Pembangunan Pengelolaan Sanitasi Ipal Komunal Dinas Pekerjaan Umum tahun 2016 senilai Rp1.035.853.000 di Kelurahaan Sungai Pasir Kecamatan Meral terlambat selesai dikerjakannya. Kepala Dinas PU Kabupaten Karimun Muhammad Zulfan di ruang kerjanya, Selasa (31/1) mengatakan perusahaan itu diberi denda karena tugasnya tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Pekerjaaan pembangunan WC-WC Komunal tersebut di target rampung akhir Desember 2016 lalu. Karena belum selesai, kontraktor masih diberi waktu hingga 50 hari. "Kontraktor didenda karena keterlambatan pekerjaan. CV DKA didenda sekitar Rp 1 juta per hari. Kita baru selesaikan sekitar 77 persen dari nilai kontrak. Pihak kontraktor berjanji akan merampungkan pekerjaan pada pertengahan bulan Februari 2017 ini. Pekerjaan saat ini sudah mencapai 82,63 persen ," kata Zulfan memberikan keterangan resmi didampingi Ketua Tim TP4D Kejaksaan Negeri Karimun, Aji Satrio Prakoso SH Zulfan menjelaskan, waktu tambahan itu terhitung Januari 2017. Proyek memakai dana DAK tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1.035.853.000. Sehingga, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka kontraktor dikenai denda dan penalti 1/1.000 dari nilai kontrak setiap harinya. Jika dikalkulasi, denda yang wajib dibayarkan kontraktor sebesar Rp 1 juta perhari. “Kami hanya kasih waktu 50 hari mulai dari Januari 2017. Misal dalam waktu 50 hari tak kunjung selesai proyek itu di stop dan kembali dilakukan revisi kontrak. Kontraktor juga bisa di PHK. Tapi melihat kemajuan pekerjaan saat ini, kami yakin mereka bisa selesai memperbaiki kekurangan dan tidak sampai waktu 50 hari,†ujar Zulfan. Perpanjangan waktu 50 hari itu sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Apalagi, kebijakan itu sudah tertuang dalam kontrak dan dikomunikasikan kepada pelaksana proyek. Permohonan perpanjangan itu harus sudah disampaikan kontraktor kepada pemerintah melalui Dinas PU, maksimal 14 hari sebelum kontrak berakhir. “Alasan sehingga pekerjaan Sanitasi Ipal Komunal tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan, itu karena saat proses penggalian tanah dan pemasangan saluran, wilayah Sei Pasir dan sekitarnya terus diguyur hujan yang menghambat pekerjaan,†kata Zulfan. Sementara, Asriadi, Direktur CV Dwi Karya Aditama (DKA) dalam keterangannya mengakui keterlambatan pengerjaan proyek program Sanitasi berbasis masyarakat pertama kali di Bumi Berazam ini dan menerima pemberlakukan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Asriadi membeberkan, dalam laporan bulanan kemajuan pekerjaan / kegiatan CV DKA per tanggal 27 Desember 2017 dengan surat perjanjian kerjasama No.01/SP/PSPAL-DAK/FSK/CK/DPU/2016 yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh Teddy Setiawan ST selaku Direktur CVC Abhista Konsultan serta disetujui oleh Hermawan Adisusanto, ST selaku PPK dari Dinas PU Karimun dijelaskan bahwa progres pekerjaan telah mencapai 82,63 persen “Keterlambatan ini konsekwensi yang mesti harus kami terima selaku kontraktor. Pastinya kami selaku kontraktor telah selesaikan pekerjaan. Tidak logis juga kalau sekiranya kami bisa di backlist karena tentunya kami tidak menginginkan nya, karena CV DKA selama ini tidak pernah ada masalah. Kami ingin solusi yang terbaik saja dan tidak ingin menyalahkan pihak manapun karena bagiamana pun kita adalah mitra termasuk juga TP4D dari Kejaksaan Negeri Karimun,†ujar Asriadi Bantah Asal Jadi Asriadi juga membantah kalau proyek pembangunan pengelolaan Sanitasi Ipal Komunal dikerjakan asal jadi dan amburadul serta sebagian besar tidak bisa dimanfaatkan dan terkesan mubazir. "Dari 70 WC komunal yang dibangun sebagian sudah dimanfaatkan masyarakat dan cuma ada sebagian kecil saja yang belum bisa digunakan karena ada kendala teknis,†ujar Asriadi Terkait 4 WC komunal yang tidak dipasangi pintu WC kata Asriadi karena pintu-pintu WC nya dicuri orang dan atas inisiatif pak RW pintu yang ada diselamatkan. "Jadi bukan tak ada pintu tetapi pintu tersebut sudah kita pasangi lagi dan tidak ada masalah. Kami juga berterimakasih sekali dengan ada nya kritikan dan masukan dari masyarakat terhadap proyek ini," jelas Asriadi Sementara Ketua Tim TP4D Kejaksaan Negeri Karimun, Aji Satrio Prakoso SH, mengatakan terkait dengan pengerjaan proyek Sanitasi ipal Komunal, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PU Kabupaten Karimun untuk bisa diselesaikan sesuai kontrak dan ketentuan yang ada. "Pihak kontraktor CV DKA sudah mengajukan surat kepada TP4D terkait keterlambatan pekerjaan dan masih dalam proses masa 50 hari tenggat waktu. Pastinya setiap kegiatan proyek tetap kita dampingi,†jelas Aji di ruangan kerja Kepala Dinas PU Karimun, Selasa (31/1) Aji menjelaskan, ada 3 tugas dan fungsi pokok dari TP4D yakni pertama mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dengan cara memberikan penerangan hukum. Kedua memberikan pendampingan hukum dalam setiap program pembangunan dari awal sampai akhir. Disamping itu juga melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuagnan negara. (Hk/tambunan)