WNA Asing Asal Banglades Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Februari 2017 | 13:03:25 WIB

Karimun (Beritaintermezo.com)-Umar (36), Ketua Rombongan yang membawa lima orang warga negara asing (WNA) asal Banglades yang ditahan Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun terancam hukuman 15 tahun penjara. Ini sesuai dengan pasal 120 UU No 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab dalam itu sudah jelas dilarang dengan sengaja membawa seseorang atau kelompok orang memasuki wilayah Indonesia baik menggunakan dokumen sah maupun palsu. Saat ini, Umar masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Karimun.

"Leadernya itu memiliki pelanggaran paling berat. Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun penjara. Dia nanti akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karimun. Tapi saat ini, kami masih melakukan proses penyelidikan dulu, untuk menggali keterangan dari dia," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun Mas Arie Yuliansa DP, kemarin.

Kata Arie, 5 WNA lainnya itu kemungkinan akan dideportasi kembali ke negara asalnya. Namun, sebelum langkah itu diambil, mereka tetap akan menjalani pemeriksaan dulu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah semuanya selesai, dan mereka terbukti tidak bermasalah, baru kemudian di deportasi. 

"Satu hal yang memudahkan pemeriksaan terhadap Umar adalah, dia fasih berbahasa Melayu. Sebab, dia diduga lama tinggal di Malaysia. Apalagi, istrinya berkebangsaan Malaysia. Sementara, 5 WNA lainnya sedikit sulit untuk berkomunikasi. Jangankan, bahasa Indoneisa ataupun Melayu, bahasa Inggrisnya saja susah," tuturnya.

Arie menyebut, sebenarnya tujuan dari para WNA asal Bangladesh itu adalah Malaysia. Mereka ingin bekerja di negeri jiran tersebut

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diciduk petugas Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun  di Hotel Millenium Tanjungbalai Karimun, Selasa (31/1) siang. Ke-enam warga asing tersebut ditangkap karena diduga melakukan penyelundupan manusia (human trafficking). Mereka pun menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun.

Setelah menjalani pemeriksaan, keenam warga asing itu  dimasukkan ke ruang detensi Imigrasi Karimun. Sebelumnya, rombongan WNA asal Bangladesh tersebut dibawa oleh Umar (36). Keenam WNA itu masuk ke Karimun melalui pelabuhan Domestik. Sebelumnya mereka menginap di Batam selama seminggu. Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Mneurut Arie, sebenarnya jumlah WNA asal Bangladesh itu 11 orang. Sisanya, lima orang lagi masih dalam pencarian. Diduga, kelima WNA itu belum masuk ke Karimun atau kemungkinan masih berada di Batam. Mereka ngakunya masuk ke Karimun untuk jalan-jalan. Padahal, Karimun bukan kota wisata, ini kota industri," ungkap Arie.

Umar kepada wartawan mengatakan, dia mengaku tidak kenal dengan 5 WNA asal Bangladesh yang dibawanya itu. Dia mengaku datang ke Karimun sendirian dari Malaysia. Begitu sampai di Karimun, tiba-tiba dihubungi rekannya, Amin meminta bantuannya untuk mencarikan hotel bagi kelima WNA lainnya itu.

"Saya tidak kenal dengan mereka (lima WNA lainnya). Saya datang ke Karimun sendiri. Tiba-tiba saya ditelepon Amin, dia minta carikan hotel untuk lima orang itu. Sebelumnya, saya sudah pernah ke Karimun sekitar 5 bulan lalu, makanya saya tahu soal tempat menginap disini. Istri saya orang Malaysia," pungkasnya. (tambunan)

Terkini