Minta Pendampingan Hukum, Bupati Karimun Teken MoU Datun Dengan Kejari

Rabu, 08 Februari 2017 | 10:10:44 WIB

Karimun (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di ruangan rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (7/2) pagi.

Penandatangan MoU itu dilakukan Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Selamat Sensota. Kerjasama itu akan berlangsung untuk tiga tahun ke depan, 2017-2019. Panandatanganan yang dilakukan kemarin, merupakan ketiga kalinya diteken antara Pemkab-Kejari Karimun.

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu mengatakan, MoU antara Pemkab Karimun dan Kejari tersebut mengacu UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

"Kerjasama antara Pemkab Karimun dan Kejari yang sudah berlangsung selama ini cukup baik. Selama berlangsungnya MoU dengan Kejari, sudah ada 7 perkara yang sudah ditangani dengan baik. Penandatangan MoU antara Pemkab dan Kejari Karimun ini merupakan yang ketiga kalinya," ungkap Rafiq.

Dijelaskan, tujuh perkara yang sudah diselesaikan dengan baik itu diantaranya, empat kasus perdata dan tiga kasus tata usaha negara. Dengan keberhasilan pendampingan hukum dengan Kejari Karimun, maka ke depan pihaknya akan tetap melanjutkan MoU untuk pendampingan beberapa perkara yang akan timbul nantinya.

Kata Rafiq, tingginya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi aparatur sipil negara belakangan ini, menimbulkan kekhawatiran dalam benturan hukum. maka dari itu, untuk memberikan rasa aman bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka diperlukan suatu kerjasaman tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN ini.

Bupati Rafiq dan Kejari Selamat menjelaskan, kerjasama yang dijalin antara pemerintah daerah dengan Kejari Karimun tidak memerlukan anggaran. Kerjasama itu itu merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara dalam hal ini pemerintah daerah selaku penyelenggara negara.

Kepala Kejari Karimun, Selamat Sentosa menambahkan, penandatangan kerjasama ini merupakan yang ketiga kalinya. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Karimun, yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Adhyaksa dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Karimun.

Menurut Kajari, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama yang lebih baik lagi demi kelancaran tugas aparatur sipil negara dalam menjalankan tupoksi mereka. Kelancaran tugas ASN akan berimplikasi terhadap majunya pembangunan. Sehingga, yang merasakan manfaatnya adalah masyarakat. (tambunan)

Terkini