Mengejutkan, TKA di Karimun 3.300 Orang

Kamis, 09 Februari 2017 | 08:28:41 WIB

Karimun (Beritaintermezo.com)-Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Karimun sepanjang 2016 cukup fantastis dengan jumlah 3.300 orang. Mereka ada yang bekerja di laut namun kebanyakan di darat. Untuk di laut jumlahnya sebanyak 1.435 orang sementara TKA di darat mencapai 1.865 orang. Paling banyak diantara mereka bekerja di PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB). Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian (Insarkomkim) Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun Ryawantri Nurfatimah di ruang kerjanya, Rabu (8/2) mengatakan, sebanyak 1.435 TKA yang bekerja di laut menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) darat. Sementara, untuk 1.865 orang menggunakan KITAS laut atau dulu disebut Kartu Dahsuskim. "Tugas Imigrasi hanya mengeluarkan izin tinggal saja, kalau tenaga kerja asing itu mau kerja apa dan dimana, tergantung rekomendasi dari instansi yang berwenang. Misalnya, jika mereka kerja di kapal maka harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan atau kerja ikan dari Dinas Perikanan," ungkap Ryawantri. Kata Rya, seluruh TKA yang berada di Karimun itu bekerja di 58 perusahaan, baik itu di darat maupun di laut. Jumlah TKA paling banyak berada di PT Saipem dengan total seluruhnya 982 TKA. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari negara Filipina sebanyak 503, India sebanyak 125, Thailand 165 dan Italia 96 orang. Dijelaskan, untuk TKA yang bekerja di laut didominasi dari Thailand, namun jumlahnya hanya 207 orang, sisanya berasal dari berbaagi negara seperti Malaysia, Singapura, Bangladesh, Myanmar dan China. Hampir semuanya bekerja diatas Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT Tambang Timah. Kepala Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun Mas Arie Yuliansa Dwi Putro menambahkan, untuk pengawasan TKA di laut pihaknya melakukan secara rutinitas dengan melaksanakan patroli laut menggunakan kapal. Sementara, untuk TKA yang ada di darat dengan mengecek ke perusahaan yang ada di Karimun. "Kalau untuk indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh para TKA itu, maka kami selalu mendapatkan informasi dari masyarakat, seperti ditangkapnya TKA asal Thailand yang berada di rumah warga. Hanya saja, kami tidak melakukan tindakan ketika menerima laporan itu. Kami harus lihat situasi dulu," ungkap Arie. Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun mengamankan 14 warga negara asing (WNA). Warga asing itu, 8 orang berasal dari Thailand dan 6 dari Bangladesh. Mereka diciduk karena diduga melakukan tindakan human trafficking (penjualan manusia) dan tidak memiliki visa kerja. "Awalnya, petugas kami mengamankan tiga orang warga negara Thailand diamankan di rumah warga Jalan Teluk Air no 20, rumah tersebut digunakan oleh PT SK Sena Mining sebagai kantor dan mess pegawai," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun Mas Arie Yuliansa DP di saat rilis di kantornya, Senin (6/2). Ketiga WNA asal Thailand tersebut diantaranya Abdurraheem Mahyeetae, Suchat Chomsuanswan, dan Arhamadsunkifle Jintra. Mereka diduga tinggal di Indonesia untuk bekerja di PT SK Sena Mining. Satu diantara mereka, yakni Abdurraheem Mahyeetae diduga telah tinggal di Indonesia sejak 2010 dan pernah menggunakan KITAS pada 2013-2014. Sedangkan, Suchat bekerja selama 2 tahun. Kemudian, petugas Imigrasi Karimun mengamankan 5 orang warga asing asal Thailand lainnya yakni Yase Kaheng, Peerapong Suppanam, Nopadol Natladarom, Anurak Turan dan Anrut Natladarom. Kelimanya diamankan ketika melakukan pengawasan orang asing di wilayah perairan Tanjungbalai Karimun. "Kelima WNA asal Thailand itu ditemukan petugas sedang berada di atas kapal GT 1 yang sedang beroperasi di wilayah perairan Karimun. Kapal GT 1 tersebut merupakan kapal isap produksi (KIP) mitra PT Tambang Timah. Pelanggaran yang mereka lakukan adalah bekerja diatas kapal itu tanpa memiliki paspor sebagai peneraan Itas Perairan," kata Arie. Selain mengamankan 8 WNA asal Thailand tersebut, sebelumnya petugas imigrasi telah mengamankan 6 orang WNA asal Bangladesh, mereka adalah Mohammad Omar Faruk sebagai leader tour yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, MD Saiful Islam Sani, Karim Abdul, MD Robel Hosen, Kabir dan MD Kamaruzzaman. (Hk/tambunan)

Terkini