Rafiq Usulkan Perjanjian Pemkab-Pelindo Berlaku Surut

Senin, 13 Februari 2017 | 08:35:00 WIB

Karimun (Beritaintermezo.com)-Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan akan mengusulkan perjanjian berlaku surut ketika pihaknya dan PT Pelindo I Medan menandatangani kerjasama (MoU) perihal pas pelabuhan tahun 2017.

Hal itu bertujuan agar dapat mengkover pendapatan yang dihasilkan sebelum MoU ditandatangani kedua belah pihak terutama pendapatan tarif baru pas pelabuhan edisi Januari 2017. Rafiq menyebut Dirut PT Pelindo I Medan direncanakan hadir Februari ini.

"Kami akan tetap usulkan perjanjian berlaku surut, tidak hanya berlaku pada tanggal ditetapkan. Sekarang kami tinggal menunggu mereka (PT Pelindo I Medan, red) datang, draf (perjanjian) tengah disiapkan. Rencananya kemarin Februari ini, kita tunggu saja," kata Rafiq usai acara penandatangan MoU dengan Kejari Tanjungbalai Karimun tentang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, belum lama ini.

Rafiq juga menyebutkan pada saat kunjungannya ke kantor pusat PT Pelindo I Medan sekitar Desember 2016, baik Pemkab Karimun maupun PT Pelindo I Medan sepakat untuk segera menyelesaikan tagihan-tagihan yang sempat tertunda. Diantaranya tagihan pendapatan kawasan Ship to Ship (STS).

Hanya saja Rafiq tidak menyebutkan besaran tagihan tersebut. Ia hanya menyebutkan sebagian sudah ada yang masuk tapi memang belum terselesaikan. Berdasarkan informasi di lapangan, besaran tagihan STS PT KKM ke PT Pelindo I Medan sebesar Rp 5 miliar.

"Tagihan masalah STS, ketika STS tutup beberapa tahun lalu karena peralihan kewenangan, ada yang tidak klop antara data PT KKM (BUMD Kepelabuhan Karimun, red) dengan data PT Pelindo I Cabang Medan di Tanjungbalai Karimun. kemarin saya sudah ketemu dan kita sama-sama komitmen menyelesaikannya saat kedatangan Dirut PT Pelindo ke Karimun nanti," terang Rafiq.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun mengaku akan membantu menfasilitasi Pemkab Karimun dan PT Pelindo I Medan perihal tagihan-tagihan yang terjadi antara keduanya. Kajari Tanjungbalai Karimun, Selamet Sentosa mengaku saat ini pihaknya memiliki kerjasama pada kedua belah pihak sehingga akan sangat membantu.

"Pada saat ini kami juga bantu Pelindo menagih piutang mereka ke pihak ketiga dari Rp 16 miliar baru berhasil tertagih sekitar Rp 4 miliar. Untuk urusan Pelindo-Pemda, kami sebagai mediator karena sama-sama ada kerjasama dengan kami," kata Selamet. (tbn/tambunan)

Terkini