Karimun (Beritainternezo.com)-Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu menggeledah kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun di Jalan Poros, Rabu (26/4). Dari hasil penggeledahan itu, Tim Cabjari Tanjungbatu berhasil menyita 85 item berupa surat dan CPU komputer sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 75 unit rumah Suku Duane di Kundur senilai Rp2,4 miliar.  Penggeledehan itu berlangsung sekitar 5 jam yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti tersebut diperoleh tim dari ruangan keuangan atau bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial Karimun. Selain jaksa, penggeledahan itu juga didampingi anggota polisi bersenjata lengkap. Kasus dugaan korupsi itu telah menyeret satu orang tersangka inisial IR, seorang pejabat Kelurahan Tanjungbatu Kota. Dia sehari-harinya bertugas sebagai Kepala Seksi Pembangunan (Kasipem). Tersangka resmi ditahan penyidik Cabjari Tanjungbatu pada Kamis (13/4) siang. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Filpan Fajar Darmawan Laia usai penggeledahan mengatakan, penggeledahan kantor Dinsos Karimun terpaksa dilakukan mengingat pihaknya sudah sering meminta data soal pembangunan rumah bagi Suku Duane dari Dinsos, namun data yang diperlukan belum mencukupi. "Data ini sudah kami minta sebelumnya kepada yang bersangkutan (Dinas Sosial), namun beberapa kali kami periksa tidak ditemukan dokumen yang kami perlukan. Ini menjadi kendala, sehingga kami harus menjemput bola ke lapangan dan melakukan penggeledahan di kantor ini, tujuannya menambah pembuktian. Dokumen yang kami cari dapat kami temukan," ungkap Filpan. Filpan menjelaskan, total anggaran proyek pembangunan rumah bagi Suku Duane tersebut berasal dari Pemprov Kepri, Pemkab Karimun dan PT Timah Kundur. Dengan rincian, dari Pemkab Karimun sebesar Rp770 juta untuk pembangunan 30 unit rumah pada 2014. Anggaran dari Pemprov Kepri sebesar Rp400 juta pada 2013 untuk pembelian lahan ditambah Rp1 miliar lagi untuk pembangunan 30 unit rumah. "Dari Rp400 juta itu yang terpakai cuma Rp300 juta, sementara Rp100 juta lagi menurut tersangka IR digunakan untuk pembersihan disana-sini. Sementara, anggaran Rp1 miliar itu dikucurkan dalam 2 tahap, masing-masing sebesar Rp500 juta. Bantuan lain dari PT Timah sebesar Rp378 juta pada 2015 melalui dana CSR untuk 15 unit rumah," jelasnya. Kata Filpan, selama proses penyelidikan pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp440 juta. Kerugian itu berasal tidak dibangunnya 12 rumah atas 6 kopel ditambah dengan bangunan yang sudah terbangun tapi tidak sesuai dengan spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah ditetapkan oleh konsultan perencana. Dikatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Kundur sekitar pertengahan 2015 lalu. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pengerjaan proyek pembangunan rumah tinggal bagi Suku Duane di Kecamatan Kundur. "Pertengahan 2015 kami sudah melakukan upaya preventif agar tersangka melakukan perbaikan dalam mengelola kegiatan, tapi tidak direalisasikannya. Kemudian, kami dapat laporan lagi dari masyarakat dan LSM, kami masih tetap meminta tersangka untuk menyelesaikan lagi. Pada Januari 2017 kami melakukan penyelidikan" ungkap Filpan. Menurut dia, mekanismenya ada penyerahan uang secara tunai kepada penerima hibah kepada Ikatan Keluarga Duane Kundur (IKDK). Uang tersebut dikeluarkan secara langsung dan dimasukkan dalam rekening pribadi tersangka. Pertanggungjawaban SPJ juga belum diketahui. Dia tidak membuktikan pemakaian uang selama ini dengan total Rp2,4 miliar itu. Filpan juga menjelaskan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini meningkat. Jika pada tahap penyedilikan dulunya hanya 58 saksi yang diperiksa, sementara pada tahap penyidikan sebanyak 18 saksi yang diperiksa. Namun, setelah berkembangnya kasus ini jumlah saksi yang diperiksa meningkat menjadi 62 orang dari 65 yang ditargetkan. "Berdasarkan KUHAP ada 5 alat bukti, diantaranya keterangan saksi, petunjuk atau keterangan ahli, ataupun surat-surat yang sekarang ini kami peroleh, nantinya untuk mempercepat proses penyidikan oleh Cabjari Tanjungbatu, termasuk juga mempermudah Dinas Sosial yang mau melakukan kegiatan pada tahun anggaran 2017 ini," terangnya. (Hk/tambunan)