PTPN IV Regional III-Kejari Kampar MoU Jaga Investasi Berkelanjutan di Bumi Sari Madu

PTPN IV Regional III-Kejari Kampar MoU Jaga Investasi Berkelanjutan di Bumi Sari Madu

Bangkinang (BIC)-PTPN IV Regional III, entitas yang bernaung di bawah Sub Holding PTPN IV PalmCo memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan langsung oleh Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III, Andiansyah Hamdani bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, di Bangkinang, Rabu hari (23/7/2025).

Kajari Kampar Sapta Putra dalam keterangannya mengapresiasi telah membuka ruang sinergi antara Korps Adhyaksa yang ia pimpin bersama dengan perusahaan BUMN perkebunan yang saat ini terus fokus melangsungkan beragam inisiatif transformasi mewujudkan Asta Cita Presiden RI.

"Terimakasih kepada PTPN IV Regional III telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Kampar untuk membantu  pelayanan hukum. Apakag itu bantuan hukum, pendampingan, legal opinion, dan lainnya. Karena memang kita di kejaksaan memiliki instrumen bidang perdata dan tata usaha negara," kata dia dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa sejatinya Kejaksaan Negeri telah mendapat instruksi dari pimpinan untuk turut membantu instansi pemerintah maupun perusahaan milik negara. Namun, dengan adanya MoU ini akan membuka ruang sinergi yang lebih baik antar dua instansi tersebut. Terlebih lagi, PTPN IV Regional III merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang telah memberikan manfaat besar di Kabupaten Kampar, yang hingga saat ini tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen, namun melampauinya hingga 60 persen.

"Selaku JPN (jaksa pengacara negara), telah menjadi tugas kami untuk membantu pemerintah dan BUMN. Tugas yang diemban PTPN IV Regional III cukup menantang ke depan, terutama untuk mewujudkan food and energy security. Untuk itu, kami bangga bisa menjadi bagian dari transformasi ini, terutama melalui MoU bersama Regional III untuk kemudian bersama bergandengan tangan mewujudkan program-program pemerintah," tuturnya

Sementara itu, Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III Andiansyah Hamdani mengatakan bahwa investasi yang dilangsungkan PTPN IV Regional III di Kabupaten Kampar telah berjalan secara berkelanjutan. Sejak 1996, PTPN IV Regional III atau yang saat itu masih bernama PTPN V hadir melakukan kemitraan pembangunan kebun Masyarakat melalui program PIR

Inisiatif ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen akan kehadiran dan tujuan pembentukan PTPN V untuk hadir dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Masyarakat.

Di Kabupaten Kampar sendiri, lanjut Aan, tercatat program kemitraan mencapai 21.325 hektare, atau 60 persen dari total kebun inti dikelola seluas 36.039 hektare.

"Meskipun kemitraan PTPN IV Regional III telah mencapai 60 persen, namun tetap saja ada yang coba-coba berupaya mengganggu dengan dalih 20 persen. Oknum-oknum seperti ini yang berpotensi mengganggu investasi berkelanjutan di PTPN IV Regional III. Untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah membuka ruang sinergi dengan kami," jelas Aan.

Ia turut menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan agar operasional perusahaan dapat berjalan secara berkelanjutan dengan tunduk dan patuh pada aturan hukum serta melindungi aset negara dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Pertama, mewakili Regional Management, kami mengucapkan terimakasih kepada Kajari Kampar dan rekan-rekan yang telah berkenan menjalin sinergitas ini. Bagi kami, kesepahaman ini sangat membantu dalam menjaga aset negara serta pengambilan putusan yang strategis dalam mewujudkan Asta Cita Presiden," kata dia.

Ruang lingkup kerja sama Regional PalmCo Riau III dan Kejati Riau meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti pendampingan hukum, legal opinion dan legal audit.

Untuk itu, melalui sinergitas yang juga mencakup pertukaran data informasi dalam penegakan hukum dan penguatan kelembagaan serta menjaga keamanan aset perusahaan diharapkan menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

"Dengan MoU ini, insya Allah dapat memperkuat posisi hukum negara terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan disrupsi dan mengganggu tujuan kami mendukung program ketahan pangan dan energi nasional," harapnya.***

#Pekanbaru Bertuah

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index