DPRD Rohil Sahkan 6 Ranperda Menjadi Perda

Selasa, 26 April 2016 | 07:49:20 WIB
Wakil ketua DPRD Rohil, Syarifuddin didampingi Abdul Kosim menandatangani 6 ranperda disahkan menjadi perda dalam sidang paripurna. penandatangan itu turun disaksikan Plt sekda Surya Arfan, Sekwan DPRD Rohil, Syam

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil akhirnya mengesahkan sebanyak 6 Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari 20 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil). Enam Ranperda itu disahkan menjadi perda dalam sidang paripurna, senin (25/4) digedung DPRD Rohil, jalan merdeka, Bagansiapiapi.

"Hari ini kita telah mengesahkan enam ranperda menjadi perda, sementara 14 ranperda lagi belum bisa disahkan karena dikhawatirkan akan terbentur dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jadi untuk sementara kita belum bisa melangkah lebih jauh, "kata wakil ketua DPRD Rohil yang juga memimpin sidang, Drs Syarifuddin MM kepada wartawan usai memimpin sidang.

Dijelaskan Politisi PKB Rohil ini, 14 Ranperda yang belum bisa disahkan itu akan dilakukan pembahasan pada sidang kedua. "kita akan tindaklanjuti pada masa sidang kedua yang akan digelar pada pertengahan tahun nanti, "ujar Pria yang akrab disapa dengan Udin ini.

Diterangkan Udin, saat ini sebanyak tiga pansus sudah selesai, dimana dimasing-masing  pansus itu terdapat lima ranperda. Untuk dua pansus lagi belum bisa menyampaikan laporan pembahasan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa materi ataupun data yang harus dilengkapi oleh tim pemerintah daerah.

"Proses pembahasan cukup lama dan memakan waktu, hal ini karena materi muatan ranperda yang diajukan masih harus penyesuaikan pedoman peraturan Undang-undang yang ada, "pungkasnya. (zal)

Enam Ranperda yang disahkan menjadi perda itu yakni :
1.Perda tentang penyelenggaraan Warung Internet (Warnet)
2.Perda lahan perlindungan pertanian ketahanan pangan
3.perda tentang Struktur Organisasi dan tata kerja pengelolaan aset daerah
4.Perda tentang penyelenggaraan Kepariwisataan
5.Perda tentang pengelolaan persampahan
6.Perda pemberdayaan koperasi usaha mikro kecil dan menengah.

Terkini