Ketua DPRD Rohil Maston : Yang Namanya Hutang Harus Dibayar
Jumat, 20-01-2023 - 08:11:48 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Terkait adanya tunda bayar kegiatan fisik oleh pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebesar Rp 24,3 miliar tersebut, DPRD Rohil telah melakukan konfirmasi melalui Komisi B.
"Kalau terkait tunda bayar kemarin ada dibahas di Komisi B sama teman-teman di Komisi B," kata Ketua DPRD Rohil Maston.
Menurut Maston, yang namanya tunda bayar akan berubah menjadi utang yang apabila nantinya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sudah barang tentu, kata Maston, yang namanya hutang harus dibayar.
"Artinya, ketika audit BPK nanti itu menjadi harus. Jadi hutangnya pemerintah yang harus dibayarkan sehingga ini kalau sudah diletakkan itu namanya hutang berarti harus dibayar," sebut Maston menegaskan.
Kendati kapan hutang tersebut dibayarkan kepada pihak ketiga, kata Maston, mungkin terlebih dahulu menyelesaikan administrasi yang harus dipenuhi.
"Tinggal bagaimana administrasinya nanti harus dipenuhi dan harus dilengkapi. Bagaimana itu hutang harus dibayarlah namanya diwajibkan," ujarnya.
Namun demikian, DPRD berharap kepada pemerintah daerah agar dapat mencari solusi supaya tunda bayar dapat diselesaikan segera agar ekonomi masyarakat berputar sebagaimana mestinya. (zal)
Komentar Anda :