Panwaslu Rohil Ingatkan Pengawas TPS Bekerja Dengan Benar

Panwaslu Rohil Ingatkan Pengawas TPS Bekerja Dengan Benar

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Hari ini (Rabu,red) Masyrakat Rohil akan melakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada). Sehubungan dengan hal itu Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengintruksikan kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjalankan tugasnya dengan benar dan beritegritas saat berlangsungnya pemilihan.

"Intruksi kita kepada petugas TPS benar-benar menjalankan tugasnya dan tidak ragu sedikitpun menegur KPPS yang melakukan kesalahan" kata Ketua Panwaslu Rokan Hilir, Jaka Abdilah Sag Selasa (8/12) di Bagansiapiapi.

Proses pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan vital, oleh karena itu diingatkan kepada pengawas TPS yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 untuk tidak sungkan menegur, mengoreksi dan bila perlu mengeluarkan rekomendasi apabila menemukan KPPS yang bekerja tidak sesuai sebagaimana aturan yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Sesuai Pasal 9 (PKPU 10/2015) bahwa sampai dengan 1 hari pemungutan suara masih ada model C.6 KWK yang belum atau tidak diserahkan kepada pemilih maka Ketua KPPS wajib mengembalikan model C.6 KWK tersebut kepada PPS," terang Jaka.

Apabila sampai ditemukan oleh jajaran Panwas maka akan dijadikan temuan dugaan pelanggaran mengingat C.6 KWK rentan disalahgunakan oleh yang bukan pemilik aslinya. Dan KPPS yang masih menyimpan C.6 KWK merupakan pihak yang paling bertanggungjawab disamping juga sipenggunanya, "terangnya lagi.

Dilanjutkan, saksi Pasangan calon (Paslon) yang berada di TPS untuk tidak menggunakan atribut berbau Paslon berbentuk apapun baik motto, logo, jargon, nomor urut atau lainnya, saksi di TPS cukup membawa surat mandat dan badge tanda pengenal yang ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten.

"Apabila Pengawas TPS menemukan saksi menggunakan atribut berbau Paslon maka dapat dijerat dengan Pasal 187 UU Nomor 1/2015 dengan sangkaan kampanye diluar jadwal dengan ancaman 3 bulan penjara plus denda" sebutnya.

Sesuai Pasal 55 ayat 4 menginstruksikan agar KPPS memberikan 1 rangkap Salinan Formulir Model C-KWK, C.1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, PPL/Pengawas TPS pada hari yang sama, "ujar Jaka.

"Dalam simulasi tatacara pemungutan dan penghitungan suara bahwa proses penghitungan memakan waktu paling lama 3 jam, oleh karenanya tidak ada alasan bagi KPPS menunda memberikan salinan penghitungan suara tersebut, apalagi sampai tidak memberikan dengan alasan apapun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, "ujar Jaka.

Dalam Pilkada Serentak ini tidak ada proses rekapitulasi ditingkat desa atau PPS maka setelah penghitungan suara maka kotak suara langsung diantar ke PPK. Panwas menghimbau masyarakat untuk tidak golput dan juga turut serta mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

suksesnya Pilkada tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab Penyelenggara pilkada seperti KPU dan Panwas saja, akan tetapi dibutuhkan partisipasi dari masyarakat, "pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index