Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Badan Pemerintah Desa (BPD) untuk mensosialisasikan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait status lima desa yang menjadi permasalahan dua daerah yaitu Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu. "Keputusankan sudah jelas, tak ada lagi yang dibahas. se suai dengan keputusan MA Pemprov harus melakukan sosialisasi terhadap lima desa tersebut," ujar ketua komisi A Azmi. Hearing terkait masalah perbatasan dan lima desa ini dilakukan karena status masyarakat disana tidak jelas. Warga masyarakat masih menggunakan administrasi kabupaten Rokan Hulu, sementara status wilayah sesuai keputusan MA masuk Kampar. Selain itu pelayanan kesehatan dan lainnya tidak diperhatikan Pemerintah Kabupaten Kampar, inilah yang membuat masyarakat Rohul agar Pemprov Riau menentukan sikap sesuai dengan hukum dan ketetapan yang berlaku.(bic)