Siak (BIC)-Kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer non ASN di Kabupaten Siak. Pemerintah Kabupaten Siak memastikan seluruh 3.590 honorer non ASN yang tak masuk database tetap bisa bekerja dan menerima gaji, tanpa melanggar aturan kepegawaian nasional.
Langkah penyelamatan ini dipimpin langsung Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, yang sejak awal menolak opsi merumahkan tenaga honorer.
"Banyak daerah memilih merumahkan, tapi Ibu Bupati justru meminta kami cari solusi. Bahkan beliau langsung ke Kepri menemui Kepala BKN RI, Prof. Zudan," ujar Sekda Siak Mahadar, Minggu (18/1/2026).
Mahadar menjelaskan, larangan pengangkatan honorer baru sudah diberlakukan sejak 2022 lewat SE KemenpanRB dan diperkuat UU Nomor 20 Tahun 2023. Namun, di Siak masih ada perekrutan baru pada 2023–2025, terutama di Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan DLH.
Meski demikian, Bupati Afni tetap menilai tenaga honorer memiliki peran vital dalam pelayanan dasar publik.
"Banyak yang sudah mengabdi 10 sampai 20 tahun. Tidak mungkin kami berhentikan begitu saja," tegas Mahadar.
Dari hasil koordinasi dengan BKN, BPK, dan BPKP, Pemkab Siak akhirnya menemukan jalan keluar. Untuk jangka pendek, SK tetap diterbitkan dan gaji tetap dibayarkan selama tiga bulan.
Selanjutnya, kontrak kerja akan dialihkan melalui pola outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang dinilai aman secara hukum.
"Inilah solusi permanen tanpa melanggar aturan. Setelah tiga bulan, kontrak dilanjutkan lewat mekanisme PJLP," jelas Mahadar.
Agar prosesnya transparan, Bupati membentuk delapan tim verifikasi yang dipimpin langsung oleh Sekda untuk mendata ulang seluruh honorer di setiap OPD mulai 19–21 Januari 2026.
"Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat untuk turun langsung. Kami pastikan data valid agar pembayaran gaji lancar," ujarnya.
Mahadar menegaskan, proses ini akan diawasi oleh BPK, BPKP, dan Kejari Siak untuk menghindari pelanggaran hukum.
"Ini bentuk diskresi pimpinan. Semua harus sesuai aturan," tutupnya.***
