Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Sebelumnya dikabarkan bahwa sebanyak 6 orang dari 65 anggota DPRD Riau periode 2014-2019 maju pada pilkada serentak. Untuk itu sesuai dengan putusan MK, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPD, DPR, ataupun DPRD. Adapun keempat calon PAW (Pengganti Antar Waktu) ini masing-masing Masgaol Yunus (Golkar), akan menggantikan posisi Suparman yang telah mengundurkan diri dari kursi DPRD Riau karena mengikuti Pilkada Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian Yuliasman (Golkar), menggantikan posisi Indra Putra yang mundur dari keanggotaan DPRD Riau karena mengikuti Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, Edy A Muhammad Yatim (Demokrat), akan menduduki kursi yang ditinggalkan oleh Eko Suharjo karena mengikuti Pilkada Kota Dumai dan Malik Siregar (PPP) menggantikan Mursini yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara dua orang lainnya saat ini masih dalam proses. (Bic)