Dugaan Korupsi BUMD Tanjung Pinang, Kejari Telusuri Aliran Dana Rp4,1 M

 Dugaan Korupsi BUMD Tanjung Pinang, Kejari Telusuri Aliran Dana Rp4,1 M
Eva Amelia

TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com)- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga kini terus mengumpulkan data serta keterangan (Pulbaket), terhadap penggunaan aliran dana Rp4,1 miliar tahun anggaran 2010-2014 yang telah disalurkan Pemko Tanjungpinang sebelumnya ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.

Upaya tersebut dilakukan jaksa untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang dipimpin Eva Amelia, selaku Direktur Utama di BUMD Tanjungpinang di masa itu, dan tengah diselidiki oleh pihak Kejari Tanjungpinang saat ini.

Informasi di lapangan, dana sebesar Rp4,1 miliar yang dikelola BUMD tersebut, selain digunakan untuk pembayaran gaji para karyawannya, termasuk kebutuhan kantor lainnya.

Diduga, juga telah disalahgunakan untuk kegitan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya alias fiktif.

Salah satu upaya yang dilakukan pihak Kejari Tanjungpinang untuk mengungkap hal tersebut, melalui koordinas dan konsultasi dengan pihak Badan Pengawas Kegiatan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri.

"Penyelidikan dugaan kasus korupsi di BUMD tersebut masih terus kita lakukan. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak BPKP menilai audit investigatif untuk mengungkap penggunaan aliran dana sebesar Rp4,1 miliar melalui APBD Pemko Tanjungpinang sebelumnya," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH MH kemaren.

Disampaikan, audit investigatif tersebut dilakukan sebagai bagian penting dalam pengungkapan dugaan korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang tersebut.

"Audit investigatif yang kita lakukan bersama BPKP tersebut penting dilakukan untuk dapat mengetahui secara rinci apa permasalahan yang sebenarnya terjadi di BUMD kala itu. Dari sanalah nanti akan terlihat secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang ditimbulkan," ucap Lukas, sapaan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini, kemaren.

Hingga saat ini, lanjut Lukas, proses penyelidikan dugaan korupsi di BUMD tersebut masih terus dilakukan secara serius dan profesional, sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

"Penyelidikan kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut juga perlu dilakukan secara hati-hati dan teliti, sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Lukas.

Hal dimaksud, kata Lukas, mengingat status BUMD tersebut merupakan salah satu bentuk badan usaha daerah (PT-red) yang menggunakan dana APBD untuk segala kegiatan yang mereka lakukan selama ini.

"Yang perlu kita fokuskan saat ini adalah tentang penggunaan dana APBD Tanjungpinang senilai Rp4,1 miliar yang telah disalurkan ke BUMD tersebut, termasuk hasil dari pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan," terang Lukas.

Lebih lanjut, Lukas juga menyampaikan, terus melakukan mengumpulkan sejumlah bukti dan data yang diperlukan, sebelum penyelidikan dugaan kasus korupsi di BUMD Tanjungpinang tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, sekaligus penetapan para tersangkanya.

"Jika pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) itu nanti sudah terpenuhi, tentu statusnya bisa kita tingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.(omry)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index