Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Jikalahari menilai PT RAPP dan APRIL Grup melanggar UUD 1945, hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Hak Asasi Manusia Indonesia saat menyatakan PT RAPP telah berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia: investasi Rp 85
triliun, investasi baru pabrik kertas dan rayon Rp 15 triliun, total investasi hulu-hilir Rp 100 triliun, ekspor dan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 milyar atau Rp 20 triliun per tahun.
“Bila hanya urusan ekonomi kapitalisme yang jadi perhatian PT RAPP dan APRIL Grup, itu sama saja melanggar hukum tertinggi Indonesia yang mensyaratkan perekonomian berwawasan lingkungan dan lingkungan hidup yang sehat adalah Hak Asasi Manusia,†kata Made Ali Wakil
Koordinator Jikalahari.
PT RAPP dan APRIL Grup telah melanggar Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dengan tegas menyebut: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas menyebut prinsip ekonomi kerakyatan, ekologis dan sosial harus sejalan dan seimbang termasuk menghormati hak asasi manusia,†kata Made Ali.
Keuntungan APRIL, Kerusakan Ekologis dan Derita Rakyat Riau
Keuntungan APRIL menebang hutan alam, tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang dilakukan APRIL grup. Jikalahari mencatat total Rp 712,247,628,934,147 kerusakan ekologis sepanjang PT RAPP dan APRIL Grup beroperasi di Riau.
“Kerusakan ekologis itu akumulasi dari kejahatan korupsi kehutanan, pidana pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup termasuk hak asasi manusia,†kata Made Ali.
Korupsi Perizinan IUPHHKHT/RKT Hutan Alam.
triliun, investasi baru pabrik kertas dan rayon Rp 15 triliun, total investasi hulu-hilir Rp 100 triliun, ekspor dan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 milyar atau Rp 20 triliun per tahun.
“Bila hanya urusan ekonomi kapitalisme yang jadi perhatian PT RAPP dan APRIL Grup, itu sama saja melanggar hukum tertinggi Indonesia yang mensyaratkan perekonomian berwawasan lingkungan dan lingkungan hidup yang sehat adalah Hak Asasi Manusia,†kata Made Ali Wakil
Koordinator Jikalahari.
PT RAPP dan APRIL Grup telah melanggar Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dengan tegas menyebut: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas menyebut prinsip ekonomi kerakyatan, ekologis dan sosial harus sejalan dan seimbang termasuk menghormati hak asasi manusia,†kata Made Ali.
Keuntungan APRIL, Kerusakan Ekologis dan Derita Rakyat Riau
Keuntungan APRIL menebang hutan alam, tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang dilakukan APRIL grup. Jikalahari mencatat total Rp 712,247,628,934,147 kerusakan ekologis sepanjang PT RAPP dan APRIL Grup beroperasi di Riau.
“Kerusakan ekologis itu akumulasi dari kejahatan korupsi kehutanan, pidana pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup termasuk hak asasi manusia,†kata Made Ali.
Korupsi Perizinan IUPHHKHT/RKT Hutan Alam.
Total Rp 2,5 triliun dari 15 korporasi APRIL Grup merugikan keuangan negara menebang hutan alam dalam perkara Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin AS (Eks Bupati Siak), Syuhada Tasman, Asral Rahman dan Burhanuddin Husin (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) dan Ruzli Zainal (Gubernur Riau).
Tak Bayar Pajak.
Tak Bayar Pajak.
Data temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan
dan Pertambangan bentukan DPRD Provinsi Riau 2015 menemukan potensi kerugian negara dari
pajak tidak disetor April Grup total Rp 6,5 Triliun kerugian negara dari pajak terdiri atas: Rp 6,4
Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH
DR yang tak disetor Rp 14,9 milyar tahun 2010-2014. Tabel perhitungan kerugian negara dari sektor pajak dan PSDH-DR yang ditemukan Pansus Monev Perizinan DPRD Riau terhadap APRIL Group Jenis Kerugian Jumlah Kekurangan PSDH-DR APRIL Group Rp 14,982,598,920
Pajak yang tidak disetorkan Rp 6,452,086,701,014
dan Pertambangan bentukan DPRD Provinsi Riau 2015 menemukan potensi kerugian negara dari
pajak tidak disetor April Grup total Rp 6,5 Triliun kerugian negara dari pajak terdiri atas: Rp 6,4
Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH
DR yang tak disetor Rp 14,9 milyar tahun 2010-2014. Tabel perhitungan kerugian negara dari sektor pajak dan PSDH-DR yang ditemukan Pansus Monev Perizinan DPRD Riau terhadap APRIL Group Jenis Kerugian Jumlah Kekurangan PSDH-DR APRIL Group Rp 14,982,598,920
Pajak yang tidak disetorkan Rp 6,452,086,701,014
Kerugian Ekologis.
Hasil Eksaminasi Putusan Burhanuddin Husin Mappi-Jikalahari 2012 menemukan--berdasarkan penghitungan Prof Bambang Hero Saharjo (Guru Besar IPB)—Rp 687 Triliun terdiri atas kerusakan ekologis, ekonomi dan pemulihan ekologi.
Penebangan Hutan Alam.
Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2016 memvonis PT Merbau
Pelalawan Lestari (PT MPL) menebang hutan alam di luar izin dan mengakibatkan kerusakan
lingkungan hidup mencapai Rp 16,24 triliun.
Pelalawan Lestari (PT MPL) menebang hutan alam di luar izin dan mengakibatkan kerusakan
lingkungan hidup mencapai Rp 16,24 triliun.
“APRIL juga berkontribusi besar atas kejadian karhutla tahun 2015 yang mengakibatkan 5 warga
Riau meninggal akibat menghirup polusi asap dan 97 ribu warga Riau terkena penyakit ISPA dan
kerugian ekonomi mencapai Rp 221 triliun. Termasuk, APRIL juga berkontribusi mengadu domba warga kampung di 11 kabupaten di Riau hingga melahirkan konflik berkepanjangan. Dan, kearifan melayu yang bersumber dari hutan-hutan alam dan flora-fauna juga turut hilang karena APRIL. Artinya APRIL membunuh peradaban budaya Melayu di Riau,†kata Made Ali.
Riau meninggal akibat menghirup polusi asap dan 97 ribu warga Riau terkena penyakit ISPA dan
kerugian ekonomi mencapai Rp 221 triliun. Termasuk, APRIL juga berkontribusi mengadu domba warga kampung di 11 kabupaten di Riau hingga melahirkan konflik berkepanjangan. Dan, kearifan melayu yang bersumber dari hutan-hutan alam dan flora-fauna juga turut hilang karena APRIL. Artinya APRIL membunuh peradaban budaya Melayu di Riau,†kata Made Ali.
APRIL katanya telah melanggar hak asasi manusia di Riau berupa hak untuk hidup dan
lingkungan yang sehat. Dari uraian di atas, APRIL hanya mementingkan kekayaan pemiliknya. “APRIL adalah wujud kapitalis yang rela melakukan pelanggaran ekologis dan hak asasi manusia demi menumpuk kekayaan di atas penderitaan jutaan rakyat Riau, tidak ada kata lain, Presiden Jokowi sudah saatnya bersikap tegas atas kejahatan korporasi APRIL berupa mencabut izinnya dari Riau, †kata Made. ***
lingkungan yang sehat. Dari uraian di atas, APRIL hanya mementingkan kekayaan pemiliknya. “APRIL adalah wujud kapitalis yang rela melakukan pelanggaran ekologis dan hak asasi manusia demi menumpuk kekayaan di atas penderitaan jutaan rakyat Riau, tidak ada kata lain, Presiden Jokowi sudah saatnya bersikap tegas atas kejahatan korporasi APRIL berupa mencabut izinnya dari Riau, †kata Made. ***