Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan observasi ke Balai Besar Rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Reprublik Indonesia di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam Observasi tersebut seluruh anggota Komisi A DPRD Riau menghadirnya yaitu Ketua Komisi A H Hazmi Setiadi MT, Wakil Ketua Dr Taufik Arrahman, SH, MH, T Rusli Ahmad SE, Yuliasman SSi, Sewitri SE, Addy A M Yatim MSi, Hj Misa Roza, HM Yusuf Sikumbang, Yurnalis dan DR H Ilyas HU MH.
"Observasi yang kita lakukan, dalam rangka menambah wawasan dan melihat langsung bagaimana kondisi sekaligus pengelolaan rehabilitasi di Balai Besar," ujar Taufik Arrakhman, Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau, Selasa (14/11/17).
Dikatakan Taufik, dalam observasi komisi A di Balai Besar Rehabilitasi BNN tersebut untuk melihat secara langsung bagaimana BNN dalam mengelola dan merehabilitasi para pengguna narkoba. Komisi A juga melihat bagaimana fasilitas sarana dan prasarana yang diberikan dalam merehabilitasi para pengguna narkoba.
Selian itu kata Taufik, yang tidak kalah penting dalam observasi tersebut adalah bagaimana pendekatan secara pribadi yang dilakukan para pengelola. Sebab, dalam pengelolaan tersebut tidak lah gampang. Selain pengobatan, pembinaan mental dan spiritual juga dilakukan.
“Jadi pola ini yang coba kita adopsi walau tidak semaksimal mungkin, karena disesuaikan dengan kemampuan daerah,” kata Taufik.
Rehabilitasi kata Taufik sangat dibutuhkan daerah, sebab tak mungkin daerah hanya berkonsentrasi di Rehabilitasi nasional.
Observasi Komisi A tersebut sharing dalam melakukan rehabilitasi, bagaimana pola-pola menangulangi narkotika terutama penanganannya. Seperti diketahui, rehabilitasi ini adalah penanganan secara khusu bagi korban yang telah terpengaruh narkotika dan psikotropika. Ini dilakukan agar pulih dan bebas dari pengaruh narkotika.
Saat ini Panitia Khusus Perda penanganan Narkotika dan Psikotropika (Napsa) sudah terbentuk dan merupakan inisiatif komisi A. Melihat perjalanan pansus yang belum sampai kesana. Komisi A melakukan obeservasi sebagai masukan untuk pansus Napsa. Karena anggota Pansus Napsa juga merupakan dari komisi A.
Hasil Observasi ini nantinya dituangkan didalam perda yang akan dijadikan payung dalam menangani narkotika. Perda tersebut juga untuk menyempurnakan penanggulangan narkotika didaerah.
Anggota Komisi A saat mendengarkan sharing di Balai Besar Rehabilitasi Nasional
Dalam perda ini seluruhnya bertanggung jawab untuk membatu penanganan narkotika secara kedaerahan. “Memang rehabilitasi disetiap daerah sudah ada secara nasional namun dukungan maksimal dari daerah tersebut belum terlaksana. Untuk itulah Perda itu nantinya menjadi paying kita melaksanakan penanggulangan narkotika baik rehabilitasi terutama pencegahan,” ujarnya.
Semuanya harus bersinergi baik pencegahan, sector usaha, sector masyarakat, maupun sector pendidikan. Agar penyalahgunaan narkotika tidak meluas dibuatkan perda. Pemakai merupakan korban, ini harus perlu dipulihkan.
“Disinilah kita berusaha bagaimana melalui pansus ini pencegahan dan rehabilitasi makin maksimal dalam masalah-masalah pencegahan,” tambah Taufik.
Dalam kunjungan observasi tersebut anggaran untuk rehabilitasi sangat mendukung. Mereka memang fokus bagaimana para pengguna narkoba ini bisa direhabilitasi dan nantinya tidak mau mengkonsumsi narkoba lagi.
Lebih lanjut ia mengatakan, hasil observasi akan dikoordinasikan dengan Pansus Raperda Narkotika yang mayoritas anggota Pansusnya berasal dari Komisi A. Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi A.
"Nah kebetulan anggota Pansus banyak dari Komisi A, maka saya rasa Raperda ini tidak akan mengalami kendala dalam pembahasannya. Terpenting, hasil observasi akan dikoordinasikan dengan Pansus," jelasnya.
Politisi Gerindra ini berharap, pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung Raperda Narkotika yang saat ini tengah dibahas. Termasuk, soal anggaran yang dibutuhkan untuk merehabilitasi para pengguna narkoba.
"Hari ini dari informasi yang beredar, Provinsi Riau masuk dalam lima besar provinsi paling rawan terhadap narkotika. Soal narkoba ini memang harus mendapat penanganan yang serius, tidak boleh main-main," tegasnya.
Di Riau sendiri diakuinya sudah ada tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Namun, masih perlu peningkatan sarana dan prasarana, termasuk anggaran. Jika hal ini terwujud, maka para pengguna narkoba dari Riau tidak perlu lagi direhabilitasi di Lido, cukup di Riau.
"Persoalan ini merupakan tanggungjawab moral kita bersama. Jika tempat rehabilitasi di Riau katakanlah seperti di Lido, maka para pengguna narkoba dari Riau cukup direhabilitasi di sini saja," tutupnya. (advertorial/jin)
Komentar Anda :