Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Senin pagi (7/3/2016) menggelar Paripurna penyampaian pandangan Kepala Daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengembangan pariwisata dan tujuan wisata. Ranperda ini berujuan untuk memberikan payung hukum potensi dan pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau dari sektor wisata
Namun demikian masih terdapat permasalahan yang harus menjadi catatan Pemerintah Provinsi untuk penyempurnaan perda tersebut. Catatan tersebut, yakni supaya pemprov tidak lalai dalam pembentukan perda tersebut.
Meski sempat tertunda beberapa kali, akhirnya Paripurna Jawaban Kepala Daerah atas Ranperda Pariwisata dan Tujuan Wisata, yang merupakan inisiatif Komisi E DPRD Riau bisa terlaksana
Pelaksana tugas Sekda Prov Riau, M Yafiz yang mewakili Plt Gubernur Riau dalam rapat paripurna mengatakan, Provinsi Riau mengapresiasi dewan atas Ranperda pengembangan pariwisata dalam rangka menyampaikan legislasinya.
"Namun selanjutnya, untuk menunjang pembangunan dan peningkatan pembangunan kepariwisataan daerah Riau, sudah ada Perda nomor 4 tahun 2004 tentang rencana induk pengembangan wisata daerah Riau. Selain itu, juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2009 secara nasional, tentang kepariwisataan nasional," ujar M Yafiz.
Lebih lanjut dikatakannya, Ranperda yang akan dibahas yakni daerah dan tujuan wisata yang merupakan penjabaran Perda sebelumnya dan menggambarkan secara terperinci serta sejalan dengan arah pengembangan dan kebijakan Provinsi Riau untuk ke depannya. (bic)
Namun demikian masih terdapat permasalahan yang harus menjadi catatan Pemerintah Provinsi untuk penyempurnaan perda tersebut. Catatan tersebut, yakni supaya pemprov tidak lalai dalam pembentukan perda tersebut.
Meski sempat tertunda beberapa kali, akhirnya Paripurna Jawaban Kepala Daerah atas Ranperda Pariwisata dan Tujuan Wisata, yang merupakan inisiatif Komisi E DPRD Riau bisa terlaksana
Pelaksana tugas Sekda Prov Riau, M Yafiz yang mewakili Plt Gubernur Riau dalam rapat paripurna mengatakan, Provinsi Riau mengapresiasi dewan atas Ranperda pengembangan pariwisata dalam rangka menyampaikan legislasinya.
"Namun selanjutnya, untuk menunjang pembangunan dan peningkatan pembangunan kepariwisataan daerah Riau, sudah ada Perda nomor 4 tahun 2004 tentang rencana induk pengembangan wisata daerah Riau. Selain itu, juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2009 secara nasional, tentang kepariwisataan nasional," ujar M Yafiz.
Lebih lanjut dikatakannya, Ranperda yang akan dibahas yakni daerah dan tujuan wisata yang merupakan penjabaran Perda sebelumnya dan menggambarkan secara terperinci serta sejalan dengan arah pengembangan dan kebijakan Provinsi Riau untuk ke depannya. (bic)