Plt Gubri Buka Workshop Penilaian Mandiri SPIP secara Online

Plt Gubri Buka Workshop Penilaian Mandiri SPIP secara Online
Plt Gubri H Wan Thamrin Hasyim Memberikan Sambutan dan Arahan pada Pembukaan Workshop Penilaian Mandiri (Self Assessment) SPIP Secara Online untuk Pemda Se-Prov. Riau, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Workshop penilaian Mandiri (Self Assessment) SPIP secara Online oleh Pemerintah Daerah Se – Provinsi Riau di taja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Gedung Daerah Provinsi Riau Selasa (17/04/2018).

Workshop ini di hadiri oleh seluruh kepala daerah di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dan juga mengundang seluruh Inspektorat dan jajarannya.

Pada Workshop ini bertemakan “Peningkatan Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP dalam perspektif Pengawalan Birokrasi yang Mensejahterakan Masyarakat”.

Workshop ini di buka dan di resmikan oleh Plt Gubenur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim. Dalam kesempatan ini beliau mengharapkan agar peserta Workshop agar dapat memperhatikan baik baik kegiatan ini agar dapat Implementasikan di daerah masing masing.

“Kami ucapan terima kasih kepada BPKP yang telah mengadakan kegiatan ini, mudah mudahan kegiatan ini dapat membawa Riau lebih baik lagi,” kata Wan Thamrin Hasyim.

Pada kesempatan Workshop ini Kabupaten Kepulauan Meranti diberi waktu pada sharing session penyenggaraan SPIP dan Self Assessment yang di paparkan oleh wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim, didampingi oleh Kepala Inpektorat Kabupaten Kepulauan Meranti Suhendri.

Dalam paparannya beliau menjelaskan proses peningkatan maturitas sistem pengendalian internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Wakil Bupati Meranti Kabupaten Kepulauan Meranti Said Hasyim mengatakan, dasar hukum penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut merupakan upaya pemerintah memenuhi pasal 58 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara yaitu menyelenggarakan Sistem Pengendalian Interen dilingkungan pemerintahan secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas.

Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP) diselenggarakan dalam kerangka pikir yang dibagi dalam 5 unsur dan 25 sub unsur.

Penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP dilakukan dengan menggunakan 6 parameter penilaian terhadap unsur dan sub unsur penyelenggaraan SPIP. Setiap parameter mewakili 6 kategori/level tingkat maturitas b

“Penyelenggarakan SPIP yakni level 0 pada tingkat belum ada, level 1 pada tingkat rintisan, level 2 pada tingkat berkembang, level 3 pada tingkat terdefinisi, level 4 pada tingkat terkelola dan terukur dan level 5 pada tingkat optimum,” jelas Said. (jin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index