Pekanbaru (Beritiantermezo.com) - Polemik pemecatan terhadap Karyawan PT.Putra Kritang Sawit bernama Ahmadi di sidangkan di kantor Disnakertrans Provinsi Riau Jl Pepaya Pekanbaru Senin ( 15/07/2019). Sidang kedua tersebut tahap mediasi, namun tidak menemui jalan sepakat.
Pengamatan www.Beritaintermezo.com tampak hadir pada mediasi tersebut Ahmadi Lubis ( mantan karyawan ) dan salah satu Ormas GAIB sebagai pendamping bersama pihak PT. Putra Kritang Sawit (PKS) diwakili Manejer H.Marpaung.
Menurut Ahmadi, kehadirannya untuk memenuhi panggilan Disnakertrans Riau dalam menjalani proses mediasi.
Mediasi dilaksanakan di salah satu ruangan di gedung Disnakertrans Provinsi Riau, dipimpin Mediator Disnakertrans Riau Dasril.
Ahmadi dipecat secara sepihak tanpa surat pada tanggal 04-03-2019, dia hanya diberitahu sudah dipecat dan tidak usah masuk kerja .
" Saya dipecat tanggal 04 Maret 2019, tanpa surat pemecatan, saya hanya di beritahukan saja, kamu sudah di pecat mulai besok tak usah bekerja lagi " ungkapnya.
Masih menurut pengakuan Ahmadi pemecatan hanya di lakukan melalui kata-kata alias melalui " bibir " saja, tanpa mendapatkan surat resmi pemecatan dari perusahaan layaknya kepada karyawan sesuai dengan UU ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam sidang Dasril selaku mediator dari Disnakertrans meminta agar Ahmadi mengubah format surat pengaduannya, sebab pihak yang berdiri sebagai pendamping Ahmadi bukanlah Serikat pekerja atau kuasa hukum.
“ saya minta segera diperbaiki suratnya, karena pendamping yang diperbolehkan adalah kuasa hukum atau serikat pekerja†pinta Dasril. (edw)