www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Dipecat Secara Lisan, Mediasi Disnakertrans Antara Ahmadi dan PT PKS Nihil
Selasa, 16-07-2019 - 07:20:56 WIB
Saat mediasi di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritiantermezo.com)  - Polemik pemecatan terhadap Karyawan PT.Putra Kritang Sawit bernama Ahmadi di sidangkan di kantor Disnakertrans Provinsi Riau Jl Pepaya Pekanbaru  Senin  ( 15/07/2019). Sidang kedua tersebut tahap mediasi, namun tidak menemui jalan sepakat.

Pengamatan www.Beritaintermezo.com tampak hadir pada mediasi tersebut Ahmadi Lubis ( mantan karyawan )  dan salah satu Ormas GAIB sebagai pendamping bersama pihak PT. Putra Kritang Sawit (PKS) diwakili Manejer H.Marpaung.

Menurut Ahmadi, kehadirannya untuk memenuhi panggilan Disnakertrans Riau dalam menjalani proses mediasi.

Mediasi dilaksanakan di salah satu ruangan di gedung Disnakertrans Provinsi Riau, dipimpin Mediator Disnakertrans Riau Dasril.

Ahmadi dipecat secara sepihak tanpa surat  pada tanggal  04-03-2019, dia hanya diberitahu sudah dipecat dan tidak usah masuk kerja .

" Saya dipecat tanggal 04 Maret 2019, tanpa surat pemecatan, saya hanya di beritahukan saja, kamu sudah di pecat mulai besok tak usah bekerja lagi " ungkapnya.

Masih menurut pengakuan Ahmadi pemecatan hanya di lakukan melalui kata-kata alias melalui " bibir " saja, tanpa mendapatkan surat resmi pemecatan dari perusahaan  layaknya kepada karyawan sesuai dengan UU ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dalam sidang Dasril selaku mediator dari Disnakertrans  meminta agar Ahmadi mengubah format surat pengaduannya, sebab pihak yang berdiri sebagai pendamping Ahmadi bukanlah Serikat pekerja atau kuasa hukum.

 “ saya minta segera diperbaiki suratnya, karena pendamping yang diperbolehkan adalah kuasa hukum atau serikat pekerja” pinta Dasril. (edw)





 
Berita Lainnya :
  • Dipecat Secara Lisan, Mediasi Disnakertrans Antara Ahmadi dan PT PKS Nihil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica