Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Penyampaian aspirasi mahasiswa terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau saat rapat agenda pencegahan pemadaman Karhutla berujung dengan penahanan dua orang mahasiswa di Polda Riau.
Dua orang mahasiswa tersebut merupakan perwakilan dari BEM Universitas Riau. Penangkapan bermula saat mahasiswa membentangkan poster pada Rapat Evaluasi Penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kedua mahasiswa tersebut menyampaikan aspirasi melalui tulisan; “Kita harus jaga bumi Riauâ€, “Polda jangan lagi kongkow lagi dengan korporasiâ€, “cabut izin pembuka lahan dan korporasi illegalâ€.
Terkait dengan penahanan kedua mahasiswa tersebut, LBH Pekanbaru mendatangi Polda Riau untuk mendampingi kedua mahasiswa tersebut. Setibanya di Polda Riau tim LBH Pekanbaru tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan mahasiswa yang ditahan. Polisi seharusnya memberikan hak kepada mahasiswa untuk bertemu dengan tim LBH dan memperbolehkan tim LBH Pekanbaru untuk mendampingi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Setiap orang yang diperiksa atau diinterogasi sebelumnya harus mengetahui alasan kenapa dia diinterogasi. Disetiap tingkat pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan dan proses yang fair tidak terkecuali penahanan terhadap proses interogasi,†kata Andi Wijaya, Kepala Operasional LBH Pekanbaru. “Kami menilai ini melanggar hak sipil dan politik yang diatur secara tegas dan jelas dalam UU N0. 12 tahun 2005â€, tegasnya.
Direktur LBH Pekanbaru, Aditia menyatakan bahwa menyampaikan pendapat secara terbuka dan ditangkap dengan cara manusiawi adalah hak setiap warga negara dan negara serta aparaturnya harus memenuhinya tanpa ada pengecualiaan. Namun Polda Riau melakukan kesalahan yang sangat fatal dengan menahan beberapa mahasiswa karena menyampaikan pendapat dan aspirasinya, dan hak para mahasiswa dilanggar karena diperiksa tanpa didampingi oleh penasihat hukum, maka sudah terjadi pelanggaran HAM dan Negara perlu berbenah dasn memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melanggar HAM tersebut.
Sementara itu Hak seseorang diatur dan dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM secara lebih dalam mengatur tentang kebebasan berekpresi yang secara internasional juga dijamin Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005.
LBH Pekanbaru sebagai lokomotife¬ demokrasi mengutuk dan menyesalkan kejadian ini serta menganggap kejadian ini sebagai suatu kemunduran demokrasi. Penegak hukum harusnya tidak menunjukkan arogansi terhadap masyarakat, tapi sebagai pengayom masyarakat Kepolisian harus menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
LBH Pekanbaru mendesak Kapolri untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Kapolda Riau yang telah membiarkan pembungkaman kebebasan berpendapat dimuka umum dan penahanan sewenang-wenang.
Dua orang mahasiswa tersebut merupakan perwakilan dari BEM Universitas Riau. Penangkapan bermula saat mahasiswa membentangkan poster pada Rapat Evaluasi Penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kedua mahasiswa tersebut menyampaikan aspirasi melalui tulisan; “Kita harus jaga bumi Riauâ€, “Polda jangan lagi kongkow lagi dengan korporasiâ€, “cabut izin pembuka lahan dan korporasi illegalâ€.
Terkait dengan penahanan kedua mahasiswa tersebut, LBH Pekanbaru mendatangi Polda Riau untuk mendampingi kedua mahasiswa tersebut. Setibanya di Polda Riau tim LBH Pekanbaru tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan mahasiswa yang ditahan. Polisi seharusnya memberikan hak kepada mahasiswa untuk bertemu dengan tim LBH dan memperbolehkan tim LBH Pekanbaru untuk mendampingi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Setiap orang yang diperiksa atau diinterogasi sebelumnya harus mengetahui alasan kenapa dia diinterogasi. Disetiap tingkat pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan dan proses yang fair tidak terkecuali penahanan terhadap proses interogasi,†kata Andi Wijaya, Kepala Operasional LBH Pekanbaru. “Kami menilai ini melanggar hak sipil dan politik yang diatur secara tegas dan jelas dalam UU N0. 12 tahun 2005â€, tegasnya.
Direktur LBH Pekanbaru, Aditia menyatakan bahwa menyampaikan pendapat secara terbuka dan ditangkap dengan cara manusiawi adalah hak setiap warga negara dan negara serta aparaturnya harus memenuhinya tanpa ada pengecualiaan. Namun Polda Riau melakukan kesalahan yang sangat fatal dengan menahan beberapa mahasiswa karena menyampaikan pendapat dan aspirasinya, dan hak para mahasiswa dilanggar karena diperiksa tanpa didampingi oleh penasihat hukum, maka sudah terjadi pelanggaran HAM dan Negara perlu berbenah dasn memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melanggar HAM tersebut.
Sementara itu Hak seseorang diatur dan dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM secara lebih dalam mengatur tentang kebebasan berekpresi yang secara internasional juga dijamin Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005.
LBH Pekanbaru sebagai lokomotife¬ demokrasi mengutuk dan menyesalkan kejadian ini serta menganggap kejadian ini sebagai suatu kemunduran demokrasi. Penegak hukum harusnya tidak menunjukkan arogansi terhadap masyarakat, tapi sebagai pengayom masyarakat Kepolisian harus menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
LBH Pekanbaru mendesak Kapolri untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Kapolda Riau yang telah membiarkan pembungkaman kebebasan berpendapat dimuka umum dan penahanan sewenang-wenang.
Kabid Humas Polda Riau Sunarto mengatakan hingga saat ini mereka masih terus menjalani pemeriksaan. Namun, dia membantah terkait isu yang beredar luas terkait langkah Polda Riau yang menahan mereka.
"Tidak ada yang ditahan. Menahan seseorang itu sudah tindakan hukum. Harus ada surat perintah penahanannya," paparnya.
Sementara, disinggung apakah pemeriksaan itu terkait isi spansuk bertuliskan kongkow, Sunarto belum bisa memastikan. "Sedang didalami," jelasnya.*** (rls)
"Tidak ada yang ditahan. Menahan seseorang itu sudah tindakan hukum. Harus ada surat perintah penahanannya," paparnya.
Sementara, disinggung apakah pemeriksaan itu terkait isi spansuk bertuliskan kongkow, Sunarto belum bisa memastikan. "Sedang didalami," jelasnya.*** (rls)