Rohul (Beritaintermezo.com)-Setelah mendaftar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Terpadu Ujung Batu dan menjalankan proses belajar selama tiga bulan, akhirnya Wilman Kristiawan Zega dikeluarkan karena tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari Sekolah Asal. Wilman Kristiawan Zega melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atas Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan sekolah asal SMP Negeri 8 Kuntodarussalam-Rokan Hulu. Namun kemudian, pihak sekolah membatalkan kelulusannya dengan alasan tidak lulus Nilai Sikap.
Sebagaimana diketahui , tujuan Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003, adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Namun, masih ada pendidik yang kurang memahami dasar dan tujuan pendidikan sebenarnya. Memberlakukan semena-mena keguruannya dan menzolimi anak muridnya. Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Kuntodarussala Rokan Hulu.
Sudah mengeluarkan surat kelulusan dan melantik anak muridnya, lalu dibatalkan sehingga menyebabkan anak putus sekolah.
Saat wisuda kelulusan sekolah
Dari surat keterangan kelulusan, pihak sekolah mengeluarkan tertanggal 28 Mei 2018. Namun kemudian pihak sekolah membatalkan dengan mengeluarkan surat keterangan tidak lulus tertanggal 11 Juni 2018. Atas dasar surat keterangan kelulusan tersebut, Wilman Zega melanjutkan pendidikan dengan mendaftar ke SMK Terpadu.
Kepada Tabloid Intermezo, orang Tua Wilman, Martinus Zega Sabtu (21/9/2019) lalu mengatakan tidak tau lagi harus berbuat apa. Anaknya saat ini menjadi putus sekolah setelah dikeluarkan secara tidak langsung dari SMK Terpadu Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau pada tahun 2018 yang lalu setelah menjalani proses belajar semala tiga bulan.
Martinus mengatakan, mendaftarkan anaknnya ke jenjang lebih tinggi atas dasar surat kelulusan yang dikeluarkan pihak sekolah SMP N 8 Kunto Darussalam. Anaknya Wilman Zega pun diterima di SMK Terpadu. Namun semuanya pupus karena Wilman tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), karena kemudian pihak sekolah SMP N 8 Kunto Darussalam membatalkan kelulusan anaknya dengan alasan Tidak Lulus Nilai Sikap.
Diterima menjadi Siswa di SMK Terpadu, Wilman sudah membayar angsuran I Rp1.020.000,- dari total biaya administrasi pendaftaran yang ditetapkan sekolah sebesar Rp1.820.000,-
Dikeluarkan Dari Sekolah.
Menjalani proses belajar di SMK Terpadu selama tiga bulan, akhirnya Wilman Zaga tidak diperbolehkan sekolah di SMK Terpadu sebelum dapat menunjukkan Foto Copy Legalisir STTB. Proses belajarnya akan dilanjutkan apabila Wilman menyerahkan copy ijazah.
"Aneh, anak saya yang sudah dinyatakan lulus melalui Surat Keterangan Lulus (SKL) ditandatangani Kepala SMPN 8 Kunto Darussalam atas nama Yustini , kemudian dibatalkan melalui surat keterangan yang ditandatangani kepala sekolah tersebut," ujar Martinus.
Martinus mengatakan anaknya sudah setahun tidak sekolah, dan tidak ada jalan keluar. "Hati saya sangat teriris melihat teman-temannya berangkat ke sekolah," keluh Martinus.
Surat Keterangan Kelulusan
Dikatakan Martinus, surat pembatalan kelulusan Wilman diyakini sebagai penzoliman terhadap anaknya. Sebab, lima orang teman sekolah Wilman di SMP N 8 Kunto Darussalam lebih rendah dari nilai anaknya, tetapi pihak sekolah meluluskannya.
Kemudian menurut Martinus, ada kecurigaan terhadap pihak sekolah memanipulasi nilai anaknya. Karena lembaran raport Wilman yang sebelumnya sudah dia tandatangani bersama wali kelas tidak ada lagi. Martinus menduga, pihak sekolah menukar nilai anaknya kepada siswa lain yang lebih rendah nilainya, dan mengorbankan Wilman.
Martinus menerangkan, pembatalan kelulusan terhadap anaknya Wilman kemungkinan unsure sakit hati kepala sekolah Yustini. Pasalnya telepon genggam Wilman yang ditahan Yustini diminta kembali sesuai perjanjian. Pihak sekolah pernah menahan Handphone Wilman dikembalikan setelah selesai ujian.
Pada saat pengembalian Handphone tersebut, sempat terjadi ketegangan karena Kasek berat hati menyerahkannya. “Masak bapak minta juga HP nya anak bapak sudah saya selamatkan,” ungkap MZ menirukan ucapan Kasek Yustini.
Atas malasalah yang menimpa anaknya, Martinus berharap pemerintah Rokan Hulu dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya terutama terhadap anaknya yang tidak dapat melanjutkan sekolah. Martinus berharap anaknya bisa melanjutkan sekolah lagi sesuai tingkatannya.
Bupati juga diharapkan dapat memberikan sanksi kepada Kepala SMPN 8 Kunto Darussalam yang semena-mena memberlakukan anak didik . Serta mengeluarkan surat keterangan lulus terhadap Wilman.
Nilai UN Bukan Dasar Kelulusan
Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Kunto Darussalam Yustini ketika dikonfirmasi terkait adanya pembatalan kelulusan terhadap anak didiknya kepada Tabloid Intermezo mengatakan bahwa sebelum mengeluarkan surat kelulusan terhadap Wilman, Martinus Zega orang tua Wilman menemui wali kelas dan kepala sekolah meminta anaknya diluluskan berapun dibayar.
Surat Keterangan Tidak Lulus
Kemudian pada saat itu orang tua Wilman bersama anggota LSM bernama Herman menggertak-gertak staf tata usaha sehingga salah membuat surat keterangan. Staf tata usaha gugup, karena baru berduka ayahnya baru meninggal dunia sehingga tidak fokus memeriksa administrasi.
Terkait lima orang siswa yang lulus dibawah nilai UN Wilman, menurut Yustini UN tidak menentukan kelulusan, tetapi Nilai Sikap dasar kelulusan sebagaimana dalam UU Pendidikan.
Yustini juga mengelak ketika ditanya pertukaran nilai Raport. Ia menyebut lembaran buku raport yang ditukar, karena wali kelas salah memasukkan data. “Data siswa lain dimasukkan ke lembaran buku raport Wilman,” kata Yustini.
Hasil Musyawarah Guru
Pembatalan kelulusan terhadap Wilman Kristiawan Zega menurut Kasek Yustini berdasarkan musyawarah guru di SMP Negeri 8 Kunto Darussalam. Wilman tidak diluluskan sesuai pedoman undang-undang pendidikan.
Kata Yustini nilai sikap Wilman tidak baik, yaitu berungkali merokok di lingkungan sekolah. Membawa Hand Phone berisi film porno, orang telanjang berhubungan suami istri ditonton temannya dibawah pohon pisang/lingkungan sekolah. Mencuri uang dan rokok di kios warga, kemudian ditangkap dan diboyong warga ke sekolah.
Tunjukkan Foto Copy STTB
Sementara itu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Terpadu Ujung Batu Rokan menghentikan proses belajar Wilman karena tidak dapat menunjukkan foto copy STTB. Wakil Kepala Sekolah yakni Neni mengatakan, pihaknya akan menerima kembali Wilman apabila dapat menunjukkan Foto copy STTB Legalisir.
"Pihak sekolah tidak pernah memberhentikan Wilman, tetapi karena tidak memiliki Ijazah maka pihak sekolah minta supaya segera diuruskan," ujar Neni.
Dikatakan Neni, sebelumnya pihak sekolah menerima Wilman atas dasar surat keterangan dari SMPN 8 Kunto Darussalam yang menyatakan Wilman lulus. Tetapi kemudian siswa Wilman tidak dapat menyerahkan legalisir ijazah dan data pokok pendidikan (Dapodik) tidak dapat ditarik secara online, dan itu adalah hak sepenuhnya SMPN 8 KD, artinya tidak ada kewenangan kami (SMK T) untuk mempertanyakannya kepada pihak sekolah tersebut, ungkapnya.
Hak Mutlak Pihak Sekolah
Kadisdikpora Kabupaten Rokan Hulu Drs Ibnu Ulya MSI menanggapi kasus Wilman menyebut lulus tidaknya siswa adalah hak mutlak dari pihak sekolah. Menurutnya dinas hanya mengetahui saja dan menandatangani STTB jika seseorang sudah lulus dari sekolah. Terkait keluarnya surat keterangan Lulus yang menjadi dasar siswa Wilman mendaftar ke salah satu SMK di Ujungbatu, dan beberapa minggu kemudian keluar lagi surat keterangan Tidak Lulus, hal itu sudah diakui Kasek Y kepada pihak Kepolisian yakni Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul).
Laporan Mengendap di Polres
Terkait dugaan pemalsuan surat yang oleh SMP negeri 8 Kunto Darussalam telah dilaporkan Martinus ke Mapolres Rokan Hulu pada 17 September 2018 lalu. Tetapi laporan Martinus mengendap tanpa perkembangan. Hasil konfirmasi kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK, terkesan mengambang padahal laporan sudah setahun lebih.
"Informasi dari anggota yang menangani kasus tersebut memang tahapanya masih dalam proses pak, semua proses dilakukan sesuai mekanisme penanganan perkara, sementara waktu yang dibutuhkan setiap perkara berbeda beda tergantung dari kompleksitasnya," ujar Kapolres.
Hasil Nilai Raport yang diduga dimanipulasi pihak sekolah
Salah seorang mantan Kepala Sekolah yang saat ini duduk anggota Legislatif, Drs Sozifao Hia MSi berpendapat tidak ada kriteria kelulusan siswa dari sikap moral saja.
"Tidak ada kriteria sikap moral untuk kelulusan, karena SMPN 8 KD itu bukan lembaga keagamaan. Seharusnya jika moral si anak tidak bagus maka anak ini tidak usah lagi diikutkan ujian atau sebelum ujian anak ini sudah dipecat. Tetapi anak ini sudah mengikuti ujian dan hasilnya cukup bagus," ujarnya.
Menurutnya seandainya kepala sekolah tidak senang lalu anak ini tidak diluluskan itu adalah hak sekolah. Tetapi ini surat keterangan lulus sudah keluar yang menyatakan anak lulus dan dalam daftar pengumuman lulus nama anak ini juga ada.
"Yang kita permasalahkan sekarang adalah kepala sekolah gegabah, itu sama dengan membunuh karakter anak, masa depan anak dipotong, ini suatu perbuatan yang tidak benar dan tidak mendidik,"katanya.
"Dengan menggunakan SKL Lulus mendaftar di SMK T Ujungbatu kemudian keluar lagi surat keterangan dari SMPN 8 KD yang menyatakan tidak lulus dan tentu anak dipermalukan di SMK T tersebut. Ini adalah suatu kecerobohan ungkap mantan guru yang mengaku sepuluh tahun lebih sebagai kepala sekolah di RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) Pelalawan Riau, yang saat ini sebagai anggota DPRD Pelalawan,"tambahnya. (tim)
Komentar Anda :