www.beritaintermezo.com
19:10 WIB - Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room | 15:26 WIB - Pemkab Pelalawan Daerah Terbaik 1 di Riau dan 10 Besar Terbaik se-Indonesia | 14:38 WIB - PWI Terima Surat Dukungan Resmi Pemprov Riau Tuan Rumah HPN 2025 | 11:14 WIB - Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0 | 10:17 WIB - Dewan Pers Minta Stakeholder dan Koorporasi Utamakan Perusahaan Pers Dalam Beriklan | 07:40 WIB - 282 Jemaah Calon Haji Rohil Ikuti Manasik Haji
Kantor Pelayanan Satu Pintu Dumai Digeledah KPK
Kamis, 05-12-2019 - 13:13:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Dumai (Beritaintermezo.com)-Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan HR Subrantas Kota Dumai kedatangan "tamu istimewa", Kamis (05/12/19).

Sebanyak enam penyidik KPK memasuki kantor DPMPTSP, dan langsung melakukan penggeledahan mulai pukul 08.30 WIB pagi tadi.

Ruangan Kepala DPMPTSP Dumai tak luput dari penggeledahan. Petugas KPK dengan mengenakan rompi berwarna krem muda bertuliskan KPK di bagian belakang, terlihat mondar dan mandir di ruangan Kepala DPMPTSP Dumai.

Penggeledahan anti rasuah itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Dumai.

Petugas KPK terlihat melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas DPMPTSP.

Hingga berita ini dikirim, konfirmasi tentang pemeriksaan dan penggeledahan Kantor DPMPTSP Kota Dumai belum diperoleh

Bahkan para pegawai di kantor DPMPTSP Kota Dumai juga tak bersedia memberi keterangan. Proses penggeledahan juga masih berlangsung.

Seperti ramai di rilis media, KPK telah menetapkan Walikota Dumai Drs H Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Tidak itu saja Wako Dumai juga diduga menerima gratifikasi.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka dalam dua perkara. Perkara pertama suap, Zulkifli diduga memberikan suap sebanyak Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Untuk perkara kedua gratifikasi. Walikota Dumai Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Dalam kasus tersebut Zul As sudah berulang kali di periksa sebagai tersangka.

Seperti diketahui, bukan saja kantor DPMPTSP, namun KPK juga sebelumnya telah mengeledah kantor PUPR Dumai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Dumai. Bahkan kantor Walikota.Dumai di Jalan Tuanku Tambusai, LPSE Dumai, serta kediaman Walikota Dumai di Jalan Putri Tujuh juga sudah pernah digeledah KPK.***(rkc/int)



 
Berita Lainnya :
  • Kantor Pelayanan Satu Pintu Dumai Digeledah KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica