Tetapkan PDP, Eka Hospital Tetap Bebankan Biaya Kepada Pasien
Senin, 30-03-2020 - 07:32:27 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Datang berobat Ke Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru, warga Pekanbaru ini tidak menyangka akan di tetapkan Pasien Dalam Pengawasan( PDP).
Seiring berjalannya tindakan Pemeriksaan oleh Dokter sang pasien ini terkejut, karena ditetapkan jadi PDP.
Namun keterkejutan si pasien dan keluarganya tidak berhenti karena ditetapkan PDP, karena tagihan biaya pemeriksaan juga dibebankan ke Pasien.
"Saya memang terkejut istriku di tetapkan PDP, namun yang buat saya terkejut lagi, biaya juga ditarik Rumah Sakit Eka Hospital," sebut sang suami yang tidak mau ditulis identitasnya.
Ditambahkannya "Pemerintahkan sudah memutuskan segala biaya bagi orang yang ditetapkan PDP akan ditanggung Pemerintah, ini kok ditarik dari kami," imbuhnya.
Dia berharap uang yang kadung di bayarkan di kembalikan Rumah Sakit.
"Pemerintah seharusnya bersyukur pasien tidak melarikan diri, jika itu terjadi repot Negeri ini," tegas Si suami Kepada www.beritaintermezo dengan Kesal.
Menanggapi polemik keteledoran RS Eka Hospital, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Pekanbaru, Victor Parulian Situmeang mendesak pihak rumah sakit Profesional dalam bekerja.
"Saya minta RS Eka Hospital balikkan uang pasien, harus Profesional, jangan mau untung saja, ini wabah," tegas Victor.
Masih Kata Anggota Komisi I DPRD ini "Pemerintah jamin pembayaran Pasien PDP, jangan menambah persoalan lagi di tengah masyarakat, mari bantu Pemerintah," sebutnya dengan Nada meninggi.
Mereka memang sudah minta maaf kepada Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Yasser Hamidi, Tetapi saya meminta RS Eka Hospital Pekanbaru tidak cukup minta maaf saja, tetapi ikutilah SOP penagihan biaya kepada Pemerintah, jangan lagi ditagih ke pasien jika kasus PDP, apalagi saya dengar info banyak juga masyarakat kasus seperti ini, tetapi tidak melapor saja.
Ditempat terpisah, Kepala dinas Kesehatan Pekanbaru melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Jaiji Saragih menyayangkan tindakan Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru.
"Pada dasarnya pasien yang dinyatakan PDP biayanya ditanggung Pemerintah," imbuhnya.
Jaiji menjelaskan bahwa, jika Rumah Sakit mendapatkan pasien PDP tagihannya diajukan Ke Dinas Provinsi, namun, jika dana habis di Provinsi, tagihan dilayangkan Ke Pemerintah Pusat, itu alurnya sebut Sekretaris Diskes Pekanbaru.
Upaya konfirmasi dengan Direktur RS Eka Hospital sudah di upayakan, namun Sampai berita ini di naikkan belum ada tanggapan resmi.***(Edo)
Komentar Anda :