Bawaslu Riau Apresiasi Respon Gubernur Larangan Manfaatkan Bantuan Covid-19 Kepentingan Politik
Jumat, 08-05-2020 - 20:28:39 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Riau atas respon untuk mengeluarkan surat edaran soal pemamfaatan bantuan Corona Virus Disease (Covid-19) untuk kepentingan politik.
Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran dengan nonmor 143/se/2020 tertanggal 8 Mei tersebut mengingatkan agar kepala daerah yang masih aktif dan ingin mencalonkan kembali tidak memanfaatkan bantuan untuk kepentingan politik.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Jumat (8/5/2020) mengatakan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada gubernur Riau. Hal itu terkait dengan permintaan bawaslu agar gubernur Riau membuat surat edaran kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Rusidi mengatakan, surat edaran tersebut dalam rangka pencegahan terhadap potensi bantuan Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik tertentu dengan menempel gambar maupun stiker bacalon kada yang akan mencalonkan diri pada pemilihan Bupati/walikota tahun 2020 ini.
Isi surat edaran gubernur tersebut diantaranya :
1. Agar tidak memanfantkan / menggunakan Bantuan Sosial ke Masyarakat terkait Dampak Corona Virus Discase 2019 (COVID 19) baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk Kepentingan Politik.
2, Penyaluran Bantuan sebagaimana angka 1 (satu) ngar tidak mencantumkan nama maupun foto Kepaln Dacrah dan Wakil Kepala Dacrnh tetapi cukup mencantumkan logo dan nama Pemerintah Kabupaten/Kota.
3. Khusus untuk Kabupaten/Kotn yang menyclenggarakan Pilkada 2020 agar Bantuan Sosial kepada Masyarakat sebagaimana angka 1 (satu) dintas tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksud.
4. Agar menghindari Pendistribu sian Bantuan Sosial sebagaimana angka 1 (satu) diatas yang memberikan keuntungan Pribndi, Keluarga, Kroni, Golongan atau Kelompok Politik tertentu.
5. Melaporkan Penyaluran atau Masyarakat sebagai dampak Corona Virus Discase 2019 (COVID 19) kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Pendistribusian Bantuan Sosial kepada Provinsi Riau. ***(int1)
Komentar Anda :