www.beritaintermezo.com
14:43 WIB - Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Capaian Bersama dan Dampak Program | 13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Gubernur Riau Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah
Selasa, 19-05-2020 - 08:13:51 WIB
Gubernur Riau melepas Pasar Ramadhan
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Gubernur Riau Syamsuar mengimbau kepada seluruh umat muslim agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Imbauan ini disampaikan Syamsuar menyusul semakin meluasnya kasus Covid-19 di Riau.

Syamsuar menyebutkan, salat di rumah dilakukan agar memutus mata rantai penularan Covid-19 atau virus Corona di Riau. Apalagi umat muslim yang berada di wilayah zona merah dan sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sesuai apa yang sudah disampaikan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), kita Salat Idul Fitri di rumah saja. Karena MUI kan sudah menyampaikan, bahwa kita umat muslim diminta untuk melaksanakan salat Id di rumah," katanya, Senin (18/5).

Menurutnya, kondisi tersebut bisa berdampak fatal bagi kesehatan masyarakat jika dalam kerumunan masyarakat itu ada yang positif Covid-19.

"Mari kepada seluruh umat muslim agar mematuhi fatwa dari MUI pusat tersebut," jelasnya.

Sebab di tengah wabah virus Corona, masyarakat memang diminta untuk selalu menjaga jarak (physikal distancing) dan menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.

"Karena sudah ada fatwanya, tentu kita harus ikuti apa yang sudah difatwakan oleh majelis ulama," ujarnya.

Pemberlakuan PSBB secara serentak di 5 daerah di Riau sejak Jumat (15/5). PSBB sebelumnya juga telah dilaksanakan di kota Pekanbaru ini, akan berlangsung hingga 28 Mei 2020 nanti. Kota Pekanbaru juga memperpanjang PSBB jilid 3.

Kelima daerah itu, yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, Siak dan Kota Dumai. Penetapan pemberlakuan PSBB itu sendiri juga diterangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 840/V/2020 tentang pemberlakuan PSBB di lima daerah tersebut. Bahkan Gubri juga terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. ***(int)



 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Riau Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica