www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
Diharapkan Dapat Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Gubernur Riau Keluarkan Maklumat
Jumat, 16-10-2020 - 09:04:37 WIB
Gubernur Riau Syamsuar
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Gubernur Riau, Syamsuar, mengeluarkan maklumat, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah, dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau.

Maklumat tersebut mulai dikeluarkan 15 Oktober, dengan nomor 248/MAK/2020. Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.

Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, dan menekan penyebaran Covid-19, dan diminta kepada masyarakat Riau untuk mematuhinya.

"Maklumat ini adalah agar masyarakat patuh, mengikuti protokol kesehatan. Kita harapkan bisa menurunkan angka kematian, kemudian juga bisa menurunkan kasus positif di Riau," kata Gubri.

Berikut isi maklumat Gubernur Riau, Pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kedua, tidak melakukan aktifitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Ketiga, bagi Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan masa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***



Penulis  : Jinto



 
Berita Lainnya :
  • Diharapkan Dapat Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Gubernur Riau Keluarkan Maklumat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica