Pekanbaru(Beritaintermezo.com)-Pemberian sanksi penghentian sementara operasi PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pasca ketahuan melakukan pembuatan kanal pada kawasan lahan gambut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum'at (09/09/2016), menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR). Sekretaris Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman menyayangkan langkah kebijakan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, pembuatan kanal tersebut terang-terangan telah melanggar Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2014. "Di PP 71 jelas mengatur bahwa lahan gambut yang kedalamannya lebih dari 3 Meter itu sebagai fungsi lindung tidak boleh ditanami akasia, apalagi ditebang hutannya dan menggali kanal," katanya melalui selulernya. Seyogyanya, lanjutnya, Pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam pemberian sanksi terhadap perusahaan Sukanto Tanoto. Adapun ketegasan tersebut dengan melakukan menghentikan secara permanen operasi di Pulau Padang. "Pemberhentian permanen," tegasnya. Untuk itu, dirinya menantang nyali Pemerintah untuk melakukan mencabut izin PT.RAPP di Pulau Padang, sehingga hal itu dapat membuat efek jera terhadap pelanggar peraturan. "Jika masih berlanjut itu berarti Pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran atas regulasi yang ada," tegasnya. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya ketika dikonfirmasi terkait berakhirnya masa pemberian sanksi penghentian sementara terhadap PT.RAPP di Pulau Padang tak banyak berkomentar. Hanya saja, Siti Nurbaya lebih memilih mengalihkan pertanyaan itu terhadap bawahannya. "Langsung saja ke Dirjen Gakkum ya," sebutnya melalui WhatsAppnya, Kamis (17/11/2016). (Son/jin).