Pekanbaru (BIC)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota secara serentak, Selasa (2/7/2025) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan, pelaksanaan PDPB bertujuan untuk terus memperbarui dan memelihara data pemilih agar senantiasa akurat, mutakhir, dan komprehensif.
"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian dari upaya kami dalam memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir. Proses ini dilakukan secara terus-menerus dengan menjamin kerahasiaan data, sehingga dapat digunakan dalam penyusunan DPT Pemilu dan Pemilihan berikutnya," jelas Rusidi.
Selain itu, PDPB juga bertujuan untuk menyediakan informasi pemilih berskala nasional yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan siap digunakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepemiluan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, menambahkan bahwa sasaran dalam pelaksanaan PDPB ini mencakup berbagai kategori pemilih yang mengalami perubahan data.
"Sasaran PDPB ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri, serta harus memenuhi persyaratan, pertama berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga KK), biodata penduduk, Identitas Kependudukan Digital.," ujarnya.
"Kedua, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap. Ketiga, tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia," tambah Abdul Rahman.
Rahman menjelaskan pendataan WNI yang pindah keluar dari domisilinya, dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.
"Data-data ini kami himpun dari berbagai sumber, termasuk instansi pemerintah terkait dan masukan dari masyarakat. Semua proses dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas," sambung Rahman.
KPU berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyampaikan informasi perubahan data kependudukan agar kualitas daftar pemilih semakin baik. PDPB merupakan fondasi penting untuk menjamin hak pilih warga negara dapat terpenuhi dengan baik dalam setiap proses demokrasi.***