Pekanbaru(Beritaintermezo.com)-Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau sangat menyayangkan kinerja Pansus RTRWP DPRD Riau, dan menilai banyak kejanggalan dalam pembahasannya. Di antaranya kawasan hutan di Riau selalu berkurang. Hal ini dikatakan Menteri Lingkungan Hidup BEM Universitas Riau, Randy Lorena Candra, kepada SegmenNews.com, Senin (11/9/17). Ia juga menilai, Pansus RTRWP DPRD belum siap melakukan pembahas RTRWP. Hal itu terbukti dengan ditundanya Paripurna hari ini, karena tidak kuorum dengan waktu yang belum ditentukan. Ditegaskannya, dari data yang mereka kumpulkan, ditemukan SK Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dan Siti Nurbaya banyak kejanggalan. Dimana setiap SK keluar, kawasan hutan Riau terus berkurang. “Setiap SK keluar, kawasan hutan di Riau pasti berkurang. Ini untuk kepentingan siapa?,†heran Randy. Selin itu, dari pengakuan Pansus RTRWP, beber Randy, tidak ada pemutihan lahan. Akan tetapi melalui mekanisme holdingzone. Namun yang mereka tidak pernah membuka peta, dan titik koordinat nya. emudian, dilanjutkan Randy, di SK nomor 673 , kawasan di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir sebenarnya masuk wilayah Riau. Namun di SK 878 Kementerian, itu masuk perbatasan Sumatera Utara bukan di wilayah Riau lagi. “Usut punya usut, ternyata ada perusahaan asing milik Sumatera Utara disana. Siapa yang bermain disitu? Kita pertanyakan,†imbuhnya. Runtutan SK-SK ini selalu dijadikan pansus dalam menyusun RTRWP yang akan disahkan. Sampai hari ini belum ada RTRWP yang sah. “Menurut kami kenapa bisa gagal, karena mereka memang belum siap,†ujarnya. BEM UNRI meminta Pansus membuka hasil kerja mereka. Sebab, kata Randy, dalam UUD nomor 26 tahun 2007, sudah menjamin keterbukaan informasi, melalui sistem teknologi dan informasi. Dengan demikian semua masyarakat bisa mengakses hasil kerja Pansus. “Kalau mereka tidak membuka berarti mereka takut ada masalah nanti yang akan diprotes oleh masyarakat,†cetus Randy. Menurutnya, data RTRWP harus dibuka dan dibahas dahulu bersama LAM, aktifis dan semua pihak terkait. Jika memang ditemukan kejanggalan, bisa dilakukan investigasi bersama. Sehingga hasilnya memang benar-benar untuk kepentingan masyarakat. (Sn/jin)