Sidang Lanjutan GS di PN Pelalawan, Penggugat Zulkhairi Bacakan Kesimpulan

Sidang Lanjutan GS di PN Pelalawan, Penggugat Zulkhairi Bacakan Kesimpulan

Pangkalan Kerinci (Beritaintermezo.com)-Sidang Gugatan Sederhana (GS) antara penggugat Zulkhairi, SH terhadap Pemerintah Kabupaten Pelalawan c/q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada hari Selasa, (09/11/2021), memasuki tahap kesimpulan.

Jalannya sidang tersebut dipimpin Hakim Jetha Tri Darmawan, SH, sementara tergugat diwakilkan oleh Hendri dan tim dari Bagian Hukum Pemkab Pelalawan serta penggugat Zulkhairi, SH.

Dalam pembacaan kesimpulan sebanyak 4 halaman tersebut, penggugat Zulkhairi, SH mengatakan bahwa seluruh bukti-bukti yang diajukan tergugat sudah kadaluwarsa, sebab tidak satupun bukti menerangkan bahwa hasil pekerjaan penggugat telah dibayar lunas sampai ketingkat banding, maupun tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Lanjutnya, tergugat juga tidak dapat membuktikan adanya pasal, ayat maupun klausul perjanjian MoU Bupati yang menyebutkan  bahwa pembayaran include sampai putusan inkracht tingkat MA, menurut Zulkhairi UU melarang keras melakukan pembayaran 100% bila pekerjaan belum mencapai bobot selesai 100%, sebab itu dapat dikategorikan kualifisir pidana Tipikor, penggugat juga curiga adanya bukti yang dihadirkan tergugat diduga palsu hasil editing, adapun bukti yang dicurigai terdapat pada bukti T-1, T-2, T-26 sampai T-29.

Sambung Zulkhairi, bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi oleh tergugat bahwa sebagai panduan atau rujukan regulasi kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintah adalah Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

Penggugat hanya menuntut hak hasil pekerjaan yang tidak dibayarkan oleh tergugat.

Sementara disaat giliran tergugat untuk membacakan hasil kesimpulan, Hendri hanya memberikan salinan tersebut kepada hakim.

Kepada Media ini usai persidangan, ketika ditanya mengapa tidak membacakan hasil kesimpulan, Hendri mengatakan untuk sidang kesimpulan hari ini, karena kami mengajukan secara tertulis, maka kami serahkan kepada hakim untuk dibacakan dan itu dianggap sudah dibacakan oleh hakim.

Dan ketika ditanyakan poin-poin dari kesimpulan tersebut, Hendri enggan  memberitahukannya.

"Kami serahkan saja sama Hakim, Bang," katanya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa depan (16/11/2021) dengan agenda keputusan sidang.  (Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index