Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata yang bergerak dibidang usaha Listrik, kini memiliki usaha tambahan yang baru yaitu bergerak dibidang usaha Beras. Beras tersebut bermerk Beras Penyalai, beras dengan berat 5 Kg diperuntukan untuk tenaga honorer dan beras berat 10 Kg untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari tampilan sampul karung beras tersebut terdapat logo Pemkab Pelalawan, logo BUMD Tuah Sekata dan logo Halal serta tulisan beras penyalai tersebut berwarna merah.
Namun, sangat disayangkan usaha baru milik BUMD Tuah Sekata tersebut tidak diterima bahkan keberatan dari tenaga honorer dan ASN Pemkab Pelalawan untuk membeli beras tersebut.
Berdasarkan surat nomor : 500/EK-SDA/2022/25 tertanggal 4 April 2022 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Drs. Tengku Muklis, M.Si, tertulis bahwa berdasarkan surat Bupati Pelalawan Nomor 100/TAPEM-KS/XII/2021/173 tanggal 31 Desember 2021 perihal tentang penyerapan Beras Kuala Kampar. Dalam surat tersebut, diminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan daftar kebutuhan beras bagi PNS dan Honorer, dengan ketentuan 10 kg untuk ASN dan 5 kg untuk tenaga honorer setiap bulannya. Mengenai mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan gaji melalui bendahara OPD masing-masing.
Menurut salah seorang tenaga honor yang enggan disebutkan namanya Selasa, (10/05/2022) kepada beritaintermezo.com mengatakan sangat keberatan dengan kebijakan Pemkab Pelalawan terkait pembelian beras penyalai untuk kalangan ASN dan Tenaga Honorer.
"Kami yang pegawai honor diwajibkan membeli beras penyalai sebanyak 5 Kg dan langsung dipotong gaji sebesar 60 ribu sedangkan untuk ASN sebanyak 10 Kg," ujarnya.
Ditambahkan pegawai honor tersebut, beras penyalai harganya lebih mahal dibandingkan dari beras premium yang biasa dijual belikan di pasar, mini market maupun supermarket. Beras penyalai perkilonya 12 ribu.
Hal Senada juga diungkapkan salah seorang ASN yang juga ingin namanya dirahasiakan, bahwa dirinya merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. (Tom)
Dari tampilan sampul karung beras tersebut terdapat logo Pemkab Pelalawan, logo BUMD Tuah Sekata dan logo Halal serta tulisan beras penyalai tersebut berwarna merah.
Namun, sangat disayangkan usaha baru milik BUMD Tuah Sekata tersebut tidak diterima bahkan keberatan dari tenaga honorer dan ASN Pemkab Pelalawan untuk membeli beras tersebut.
Berdasarkan surat nomor : 500/EK-SDA/2022/25 tertanggal 4 April 2022 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Drs. Tengku Muklis, M.Si, tertulis bahwa berdasarkan surat Bupati Pelalawan Nomor 100/TAPEM-KS/XII/2021/173 tanggal 31 Desember 2021 perihal tentang penyerapan Beras Kuala Kampar. Dalam surat tersebut, diminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan daftar kebutuhan beras bagi PNS dan Honorer, dengan ketentuan 10 kg untuk ASN dan 5 kg untuk tenaga honorer setiap bulannya. Mengenai mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan gaji melalui bendahara OPD masing-masing.
Menurut salah seorang tenaga honor yang enggan disebutkan namanya Selasa, (10/05/2022) kepada beritaintermezo.com mengatakan sangat keberatan dengan kebijakan Pemkab Pelalawan terkait pembelian beras penyalai untuk kalangan ASN dan Tenaga Honorer.
"Kami yang pegawai honor diwajibkan membeli beras penyalai sebanyak 5 Kg dan langsung dipotong gaji sebesar 60 ribu sedangkan untuk ASN sebanyak 10 Kg," ujarnya.
Ditambahkan pegawai honor tersebut, beras penyalai harganya lebih mahal dibandingkan dari beras premium yang biasa dijual belikan di pasar, mini market maupun supermarket. Beras penyalai perkilonya 12 ribu.
Hal Senada juga diungkapkan salah seorang ASN yang juga ingin namanya dirahasiakan, bahwa dirinya merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. (Tom)