Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Koperasi Unit Desa (KUD) Amanah yang berada di SP 4 Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, saat ini sedang proses pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
PSR merupakan program dari Pemerintah Pusat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga produktifitas sawit Indonesia agar tetap nomor 1 dunia.
Namun, disaat pengajuan untuk mendapatkan Dana Bantuan tersebut, KUD Amanah yang beranggotakan kurang lebih 350 anggota melakukan kutipan sebesar 1,5 juta kesetiaap anggotanya.
Menurut salah seorang anggota KUD Amanah yang ingin namanyanya dirahasiakan mengatakan kutipan dana tersebut akan digunakan sebagai biaya administrasi dalam pengurusan PSR.
"Kutipan senilai 1,5 juta yang dibebankan kepada anggota dengan cara dicicil perbulannya 50 rb, itu sudah berjalan sekitar 5 sampai 6 kali cicilan," ujar sumber yang identitasnya ingin dirahasikan.
PLT Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Akhtar, SE didamping Kabid Perkebunan Tengku Indra Hidayat, SP kepada media ini Senin, (06/06/2022) mengatakan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendapat target 3000 kuota dan perhektarnya mendapat bantuan sebesar 30 juta rupiah.
Ditambahkan Akhtar, dalam proses pengajuan dana reflanting dari pemerintah pusat atau PSR, pengajuannya dibuat langsung oleh pihak koperasi secara online dengan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Ketika ditanyakan mengenai adanya kutipan biaya administrasi yang dilakukan oleh pihak KUD Amanah untuk biaya administrasi dalam pengurusan PSR, dengan tegas dijawab Akhtar pihaknya tidak ada membebankan biaya administrasi kepada semua KUD yang mengajukan PSR. "Terkait kutipan dari pihak KUD Amanah, saya tidak bisa mencampuri, silahkan tanya langsung ke pihak Koperasi," tegas Akhtar.
Sambung Akhtar, KUD Amanah sudah mengajukan PSR melalui online ke Disbunak pada akhir Tahun 2021 lalu dan saat ini sedang proses verifikasi.
Ketika dikonfirmasi media ini ke seluler Ketua KUD Amanah Rahmat Samakto, hingga berita ini tayang, tidak menjawab. (Tom)
PSR merupakan program dari Pemerintah Pusat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga produktifitas sawit Indonesia agar tetap nomor 1 dunia.
Namun, disaat pengajuan untuk mendapatkan Dana Bantuan tersebut, KUD Amanah yang beranggotakan kurang lebih 350 anggota melakukan kutipan sebesar 1,5 juta kesetiaap anggotanya.
Menurut salah seorang anggota KUD Amanah yang ingin namanyanya dirahasiakan mengatakan kutipan dana tersebut akan digunakan sebagai biaya administrasi dalam pengurusan PSR.
"Kutipan senilai 1,5 juta yang dibebankan kepada anggota dengan cara dicicil perbulannya 50 rb, itu sudah berjalan sekitar 5 sampai 6 kali cicilan," ujar sumber yang identitasnya ingin dirahasikan.
PLT Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Akhtar, SE didamping Kabid Perkebunan Tengku Indra Hidayat, SP kepada media ini Senin, (06/06/2022) mengatakan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendapat target 3000 kuota dan perhektarnya mendapat bantuan sebesar 30 juta rupiah.
Ditambahkan Akhtar, dalam proses pengajuan dana reflanting dari pemerintah pusat atau PSR, pengajuannya dibuat langsung oleh pihak koperasi secara online dengan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Ketika ditanyakan mengenai adanya kutipan biaya administrasi yang dilakukan oleh pihak KUD Amanah untuk biaya administrasi dalam pengurusan PSR, dengan tegas dijawab Akhtar pihaknya tidak ada membebankan biaya administrasi kepada semua KUD yang mengajukan PSR. "Terkait kutipan dari pihak KUD Amanah, saya tidak bisa mencampuri, silahkan tanya langsung ke pihak Koperasi," tegas Akhtar.
Sambung Akhtar, KUD Amanah sudah mengajukan PSR melalui online ke Disbunak pada akhir Tahun 2021 lalu dan saat ini sedang proses verifikasi.
Ketika dikonfirmasi media ini ke seluler Ketua KUD Amanah Rahmat Samakto, hingga berita ini tayang, tidak menjawab. (Tom)